Soal Habib Bahar, Polisi segera Periksa Saksi Ahli

- Penulis

Sabtu, 1 Desember 2018 - 09:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Pihak kepolisian akan memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Ali bin Smith yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, tim dari Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah dibentuk. Tim juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukum dalam laporan tersebut.

“Dari hasil gelar tersebut, tim membuat rencana tindak lanjut. Untuk minggu depan, tim akan memeriksa saksi ahli dalam rangka memperkuat kontruksi hukum pidana berupa ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dan diviralkan di medsos,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (30/11).

Kepolisian akan memeriksa ahli pidana dan ahli ITE sebagai saksi ahli. Selain itu, lanjut Dedi, pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan dalam laporan tersebut.

Dedi mengatakan, sejauh ini barang bukti yang dimiliki adalah video yang diserahkan saat laporan itu dilakukan.

“Baru video dan baru minggu depan pemeriksaan, baik pelapor dan saksi ahli,” tutur Dedi.

Laporan terhadap Habib Bahar Smith itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018. Dia dilaporkan atas dugaan kejahatan terhadap penguasa dan ujaran kebencian.

Tak hanya di Bareskrim, Habib Bahar Smith juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian. Pihak kepolisian berencana akan memanggilnya dalam waktu yang belum ditentukan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan, waktu pemeriksaan akan tergantung pada pihak penyidik.

Baca Juga :   PAMAN BIRIN Mengenang Kebersamaan "Waktu yang Pendek dan Bukan Waktu Panjang"

“Tergantung penyidik. Kalau mengatakan lengkap, ya dipanggil. Penyidik belum (mengabarkan), masih periksa saksi yang lain,” ujar Adi saat dikonfirmasi, Jumat (30/11).

Saat ini, pemeriksaan dilakukan kepada sejumlah saksi dan ahli. Beberapa yang telah diperiksa dalam laporan tersebut adalah Muannas Alaidid sebagai pelapor dan Aulia Fahmi serta Guntur Romli sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan, Muannas dicecar 18 pertanyaan. Dia meminta agar pihak kepolisian bertindak tegas kepada Habib Bahar Smith.

“Kita mendesak pihak aparat supaya tidak ragu. Ceramahnya caci maki, kemudian menjadi tidak sejuk,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/11).

Muannas juga menyertakan bukti transkrip ucapan Habib Bahar Smith sebanyak 15 halaman yang disebarluaskan sekitar Januari 2017.

Habib Bahar Smith dilaporkan oleh Muannas di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

Habib Bahar Smith dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik, dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, serta dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa.

Dalam laporan itu dia dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 23:51

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Selasa, 14 April 2026 - 00:10

PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Berita Terbaru

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

Syamsir Rahman, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalsel. (Antara)

Bisnis

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:51

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca