SOAL DCT Keterwakilan Perempuan, KPU Dilaporkan ke Bawaslu!

- Penulis

Rabu, 22 November 2023 - 00:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. KPU diduga melakukan pelanggaran administratif karena tak menjalankan putusan MA soal keterwakilan minimal 30 persen perempuan di parlemen. (Capture @Youtube Kumparan)

Ilustrasi. KPU diduga melakukan pelanggaran administratif karena tak menjalankan putusan MA soal keterwakilan minimal 30 persen perempuan di parlemen. (Capture @Youtube Kumparan)

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Laporan itu dilayangkan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan sejumlah organisasi serta akademisi yang fokus di isu kepemiluan.

Mereka melaporkan KPU karena menganggap penetapan DCT anggota DPR tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sesuai ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945.

“Melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan DCT Anggota DPR pada Pemilu 2024,” kata perwakilan pelapor, Dosen Hukum Universitas Indonesia Wirdyaningsih, dalam sidang gugatan administratif Pemilu di Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/11/2023) kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Wirdya mengingatkan pemerintah dan DPR telah sepakat menjamin perlakuan khusus kepada perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD dengan metode kuota paling sedikit 30 persen serta zipper system yang diwadahi dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, kata Wirdya, Pasal 248 UU Pemilu mengatur kewajiban KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR serta verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Namun, pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dianggap tidak mengakomodasi keterwakilan perempuan 30 persen. Sebab, perhitungan pembulatan ditarik ke bawah.

Untungnya, kata Wirdya, Mahkamah Agung (MA) mengoreksi pasal tersebut melalui Putusan MA No.24 P/HUM/2023 pada 29 Agustus 2023.

Baca Juga :   KPK INGATKAN Menteri-Wamen Wajib Lapor LHKPN!

Namun, Wirdya menjelaskan sampai dengan ditetapkannya DCT anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU mengabaikan perintah MA. Implikasinya, merugikan hak politik perempuan untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD.

Dia pun menyinggung beda sikap KPU terkait putusan MA soal keterwakilan caleg perempuan 30 persen dengan Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan usia dalam pencalonan pilpres.

Wirdya menyebut KPU langsung melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

“Padahal, Putusan MK a quo hanya berdampak pada satu orang saja, sedangkan Putusan MA No.24 P/HUM/2023 berdampak pada terbukanya kesempatan bagi lebih banyak perempuan untuk maju sebagai calon anggota legislatif,” kata dia.

“Bukan hanya soal orang per orang sebagaimana Putusan MK a quo. Selain itu, Putusan MA No.24 P/HUM/2023 diputuskan jauh lebih awal daripada Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang terbit belakangan,” imbuhnya.

Dia pun menegaskan tindakan KPU yang membiarkan pencalonan pemilu anggota DPR dan DPRD dengan memuat keterwakilan perempuan yang kurang dari 30 persen bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945, Pasal 245 UU Pemilu 7/2017.

“Juga Putusan MA No.24 P/HUM/2023, juga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU No.10 Tahun 2023,” ucap dia. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca