SOAL DCT Keterwakilan Perempuan, KPU Dilaporkan ke Bawaslu!

- Penulis

Rabu, 22 November 2023 - 00:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. KPU diduga melakukan pelanggaran administratif karena tak menjalankan putusan MA soal keterwakilan minimal 30 persen perempuan di parlemen. (Capture @Youtube Kumparan)

Ilustrasi. KPU diduga melakukan pelanggaran administratif karena tak menjalankan putusan MA soal keterwakilan minimal 30 persen perempuan di parlemen. (Capture @Youtube Kumparan)

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Laporan itu dilayangkan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan sejumlah organisasi serta akademisi yang fokus di isu kepemiluan.

Mereka melaporkan KPU karena menganggap penetapan DCT anggota DPR tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sesuai ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945.

“Melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan DCT Anggota DPR pada Pemilu 2024,” kata perwakilan pelapor, Dosen Hukum Universitas Indonesia Wirdyaningsih, dalam sidang gugatan administratif Pemilu di Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/11/2023) kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Wirdya mengingatkan pemerintah dan DPR telah sepakat menjamin perlakuan khusus kepada perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD dengan metode kuota paling sedikit 30 persen serta zipper system yang diwadahi dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, kata Wirdya, Pasal 248 UU Pemilu mengatur kewajiban KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR serta verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Namun, pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dianggap tidak mengakomodasi keterwakilan perempuan 30 persen. Sebab, perhitungan pembulatan ditarik ke bawah.

Untungnya, kata Wirdya, Mahkamah Agung (MA) mengoreksi pasal tersebut melalui Putusan MA No.24 P/HUM/2023 pada 29 Agustus 2023.

Baca Juga :   KPK INGATKAN Menteri-Wamen Wajib Lapor LHKPN!

Namun, Wirdya menjelaskan sampai dengan ditetapkannya DCT anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU mengabaikan perintah MA. Implikasinya, merugikan hak politik perempuan untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD.

Dia pun menyinggung beda sikap KPU terkait putusan MA soal keterwakilan caleg perempuan 30 persen dengan Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan usia dalam pencalonan pilpres.

Wirdya menyebut KPU langsung melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

“Padahal, Putusan MK a quo hanya berdampak pada satu orang saja, sedangkan Putusan MA No.24 P/HUM/2023 berdampak pada terbukanya kesempatan bagi lebih banyak perempuan untuk maju sebagai calon anggota legislatif,” kata dia.

“Bukan hanya soal orang per orang sebagaimana Putusan MK a quo. Selain itu, Putusan MA No.24 P/HUM/2023 diputuskan jauh lebih awal daripada Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang terbit belakangan,” imbuhnya.

Dia pun menegaskan tindakan KPU yang membiarkan pencalonan pemilu anggota DPR dan DPRD dengan memuat keterwakilan perempuan yang kurang dari 30 persen bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945, Pasal 245 UU Pemilu 7/2017.

“Juga Putusan MA No.24 P/HUM/2023, juga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU No.10 Tahun 2023,” ucap dia. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG
JEMAAH Diimbau Siapkan Stamina Hadapi Rute Mina ke Jamarat
SEMBILAN WNI Korban Penahanan Israel Kembali ke Tanah Air
PRESTASI GEMILANG ! Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca