SOAL DCT Keterwakilan Perempuan, KPU Dilaporkan ke Bawaslu!

- Penulis

Rabu, 22 November 2023 - 00:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. KPU diduga melakukan pelanggaran administratif karena tak menjalankan putusan MA soal keterwakilan minimal 30 persen perempuan di parlemen. (Capture @Youtube Kumparan)

Ilustrasi. KPU diduga melakukan pelanggaran administratif karena tak menjalankan putusan MA soal keterwakilan minimal 30 persen perempuan di parlemen. (Capture @Youtube Kumparan)

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Laporan itu dilayangkan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan sejumlah organisasi serta akademisi yang fokus di isu kepemiluan.

Mereka melaporkan KPU karena menganggap penetapan DCT anggota DPR tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sesuai ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945.

“Melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan DCT Anggota DPR pada Pemilu 2024,” kata perwakilan pelapor, Dosen Hukum Universitas Indonesia Wirdyaningsih, dalam sidang gugatan administratif Pemilu di Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/11/2023) kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Wirdya mengingatkan pemerintah dan DPR telah sepakat menjamin perlakuan khusus kepada perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD dengan metode kuota paling sedikit 30 persen serta zipper system yang diwadahi dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, kata Wirdya, Pasal 248 UU Pemilu mengatur kewajiban KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR serta verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Namun, pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dianggap tidak mengakomodasi keterwakilan perempuan 30 persen. Sebab, perhitungan pembulatan ditarik ke bawah.

Untungnya, kata Wirdya, Mahkamah Agung (MA) mengoreksi pasal tersebut melalui Putusan MA No.24 P/HUM/2023 pada 29 Agustus 2023.

Namun, Wirdya menjelaskan sampai dengan ditetapkannya DCT anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU mengabaikan perintah MA. Implikasinya, merugikan hak politik perempuan untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD.

Baca Juga :   WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026

Dia pun menyinggung beda sikap KPU terkait putusan MA soal keterwakilan caleg perempuan 30 persen dengan Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan usia dalam pencalonan pilpres.

Wirdya menyebut KPU langsung melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

“Padahal, Putusan MK a quo hanya berdampak pada satu orang saja, sedangkan Putusan MA No.24 P/HUM/2023 berdampak pada terbukanya kesempatan bagi lebih banyak perempuan untuk maju sebagai calon anggota legislatif,” kata dia.

“Bukan hanya soal orang per orang sebagaimana Putusan MK a quo. Selain itu, Putusan MA No.24 P/HUM/2023 diputuskan jauh lebih awal daripada Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang terbit belakangan,” imbuhnya.

Dia pun menegaskan tindakan KPU yang membiarkan pencalonan pemilu anggota DPR dan DPRD dengan memuat keterwakilan perempuan yang kurang dari 30 persen bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945, Pasal 245 UU Pemilu 7/2017.

“Juga Putusan MA No.24 P/HUM/2023, juga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU No.10 Tahun 2023,” ucap dia. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan
KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September
KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca