SKEMA Pembagian PNBP ke Daerah Penghasil Batubara

- Penulis

Senin, 17 Februari 2020 - 21:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Isharwanto, melalui Kabid Minerba, A. Gunawan Harjito, mengaku bersyukur, sebab sektor Sumber Daya Alam (SDA) tetap berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Diakuinya, jumlah keseluruhan yang dibagikan pemerintah pusat itu tidak semuanya untuk Pemerintah Provinisi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).

Namun juga dibagi untuk kabupaten atau daerah penghasil tambang dan kabupaten nonpenghasil tambang.

“Dari 100 persen royalti dan iuran tetap dibagi dua dulu, yaitu pemerintah pusat sebesar 20 persen dan satu provinsi 80 persen,” jelasnya, Senin (17/2.2020).

Dari 80 persen tersebut dibagi kembali, dengan rincian 16 persen untuk pemerintah provinsi dan 64 persen pemerintah kabupaten dan kota.

Sisa 64 persen dari pembagian akan dipecah kembali dengan rincian 32 persen untuk masing-masing kabupaten penghasil dan 32 persen untuk seluruh kabupaten/kota nonpenghasil.

“Daerah nonpenghasil minerba seperti Hulusungai Utara (HSU), Hulusungai Tengah (HST), Barito Kuala (Batola), Kota Banjarbaru, dan Kota Banjarmasin juga menikmati hasil pembagian PNBP.

Baca Juga :   PEJABAT PUPR HST Diduga Korupsi Proyek Jalan di Dua Desa

Jumlahnya 32 persen dibagi untuk semua daerah nonpenghasil, sedangkan daerah penghasil masing-masing mendapatkan pembagian 32 persen,” beber Gun.

Berdasarkan identifikasi dan rekonsiliasi oleh pemerintah pusat pada 5 Februari 2020 tadi, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) minerba sebesar Rp5.329.755.703.885.

Angka tersebut merupakan bagi hasil tahun 2019 yang akan disalurkan pada tahun 2020 secara berkala.

Jumlah itu terdiri dari royalti dan iuran tetap (landrent). PNBP royalti Rp5.299.345.139.545, dan iuran tetap Rp30.410.564.340.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
DIPANGGIL Gubernur Muhidin Jajaran PLN Daerah dan Pusat
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
RIBUAN Ekor Ayam Mati Gegara Listrik Padam, Peternak Ancam Buang Bangkai ke Kantor PLN
PROPAM Polda Kalsel dan POM TNI Sidak Kelengkapan Anggota Polri di Jalan Raya
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca