SINERGIKAN Tugas dan Fungsi, Kemenkumham dengan Kejati Kalsel Penandatanganan Kerja Sama

- Penulis

Rabu, 10 Juli 2024 - 15:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Langkah mensinergikan tugas dan fungsi, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenklumham) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) penandatanganan kerja sama, Rabu (10/7/2024, di Aula Anjung Papadaan Kejaksaan.

Penandatanganan perjanjian langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Virawati SH MH beserta Wakajati, Danang Suryo Wibowo SH LL.M bersama Kepala Kantor Wilayah (Ka-Kanwil) Kemenk,umham Kalsel, Taufiqurrakhman S.Sos SH M.Si beserta jajaran.

Disebut, perjanjian kerjasama ini, merupakan langkah awal untuk mensinergikan tugas dan fungsi Kejaksaan serta Kemenkumham dalam  peningkatan kerjasama yang baik.

Dan sebagai payung hukum bagi kedua pihak untuk melakukan pertukaran data  atau informasi, koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum serta pengawasan dan pemantauan keberadaan orang asing di wilayah Kalsel.

Kejaksaan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik prefentif maupun represif dan salah satunya terkait dengan pengawasan dan pemantauan secara rutin terhadap keberadaan warga negara asing, dengan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi yang harus di penuhi oleh warga asing yang tinggal / bekerja di Indonesia, khususnya di wilayah Kalsel.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

“Melalui kerjasama ini, kiranya segala permasalahan yang mencuat terkait keberadaan orang asing,” kata Kajati melalui Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH.

Diantaranya: 1 Penyalahgunaan izin. 2 Izin yang expired (atau tidak berlaku). 3 Belum optimalnya sinergi dan perlibatan semua pihak guna melakukan fungsi pemantauan dan pengawasan orang asing. 4 ancaman sosial, 5 Sosial Budaya dan Kebangsaan atas kehadiran orang asing.

“Ini dapat diminimalisir atau dapat di cari bersama-sama solusinya dengan adanya kerjasama pertukaran data dan informasi melaului sarana aplikasi SI-PORA, Kejati dengan Kemenkumhan.

Bersinegri dan berkolaborasi serta berkoordinasi untuk menentukan langkah dan upaya penyelesaian permasalahan terkait orang asing,” tutupnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA PRIA Disergap Polisi di Kawasan Kelayan A Banjarmasin Selatan
RUMAH PENGEDAR Digeledah, Polisi Sita Enam Paket Sabu
LANJUTKAN Penanganan Karhutla dengan Surfaktan dan Water Bombing di Kabupaten Banjar
BURUH BANGUNAN TEWAS, Tubuhnya Ditemukan Dalam Air di Bawah Proyek Padel
HUJAN TURUN, Paman Birin Ajak Peserta Pra Kongres KBB ll Sadunia Sujud Syukur
POLISI Peduli Pendidikan, Tanamkan Keberanian dan Cegah Bullying
PERSONEL KPL Banjarmasin Mengurai Kepadatan Kendaraan, Keselamatan sebagai Prioritas
UTAMAKAN Tindakan Preemtif dan Preventif pada Operasi Patuh Intan 2026

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:28

CHELSEA dan GUNDUL Terdampak Karhutla Tanjung Puting

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:49

BANPRES untuk Warga Gumas Terdampak Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:06

TNTP DIGUYUR HUJAN DERAS, Bara Api Masih Tersisa

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:00

TANGANI KARHUTLA, 100 Personel Brimob Mabes Polri Dikerahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:05

MEMBURU HUJAN TURUN, 7,2 Ton Bahan Semai Ditaburkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Berita Terbaru

Potret Chelsea dan Gundul, orang utan terdampak karhutla Tanjung Puting. (Foto: Istimewa)

Kalteng

CHELSEA dan GUNDUL Terdampak Karhutla Tanjung Puting

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:28

Nina (43), perempuan yang tergabung dalam Srikandi BPBD Samarinda. (Foto: dokumentasi pribadi)

Kaltim

NINA, Berjibaku Padamkan Karhutla

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:18