SEUMUR HIDUP di Penjara, Emon Pembawa 84 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Tetap Tersenyum

- Penulis

Kamis, 2 September 2021 - 16:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mendapat vonis seumur hidup untuk menjalani hukuman di penjara, Hermasyah Efendi alias Emon (26), pemilik 84 Kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi ini, tetap tersenyum.

Emon (26), warga Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, ini memang dalam vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin, terlepas dari jeratan hukuman mati.

Dari keterangan, Kamis (2/9/2021), dari penasihat hukum Emon, dari Kantor Hukum ‘Bilo and Partners’ yang dikoordinir Adv Kesuma Jaya SH, kendati mengaku lega, namun tetap menyatakan pikir – pikir atas vonis dari majelis hakim tersebut.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Heru Kuntjoro, terdakwa kasus kepemilikan 84 Kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi seberat 9 Kg, dijatuhi hukuman seumur hidup, dalam sidang beragendakan pembacaan putusan, Rabu (1/9/21) petang.

Sebelumnya, oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Radityo Wisnu Aji dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, terdakwa Emon dituntut hukuman mati.

Karena dinilai terbukti secara sah yang meyakinkan, bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan subsidair Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Vonis ini memang sesuai harapan kami dan terdakwa, tapi kami masih pikir – pikir atas vonis seumur hidup tersebut,” tambah Kesuma Jaya.

Sementara, JPU,  Radityo Wisnu Aji juga menyatakan pikir – pikir atas vonis majelis hakim.

Kendati berbeda dengan harapan pihaknya, yang sempat menuntut mati terdakwa.

Sekedar mengingatkan, HE alias Herman alias Emon diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, lantaran terbukti membawa sebanyak 84 Kilogram sabu dan 30.000 butir di Provinsi Lampung.

Baca Juga :   PENDUDUK Usia Kerja di Kalsel, Agustus 2024 Sebanyak 3,16 Juta

Penangkapan tersangka sendiri dilakukan, pada Selasa malam, tanggal 15 Desember 2021, sekitar pukul 22.45 WIB, saat yang bersangkutan berada di Jalan Rasuna Said Teluk Betung, Bandar Lampung, tepatnya di Hotel Swiss Bell kamar nomor 8003.

Saat pelaku dibekuk, ditemukan empat koper yang berisi 84 bungkus sabu dan enam bungkus berisi tablet ekstasi.

Penyelidikan kasus ini berawal saat Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menerima informasi dari masyarakat tentang adanya narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar yang akan masuk dan diedarkan ke Kota Banjarmasin dibawa oleh seorang kurir asal Banjarmasin.

Kemudian, Unit Idik 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi itu, dan diketahui alamat serta identitas kurir tersebut.

Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dengan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat langsung melakukan survailance (pengawasan) dan control delivery terhadap kurir tersebut.

Tim mulai berangkat dari Kota Banjarmasin menuju Jakarta-Medan-Bukit Tinggi-Padang-Bengkulu, hingga akhirnya kurir Emon sampai di Kota Lampung dan berhasil dibekuk di sebuah hotel.

Diketahui pula, ternyata Emon, seharinya pekerja di sebuah Event Organizer dan disebut-sebut anak salah satu pengusaha terkenal di Banjarmasin.

Ia yang juga pernah mengecap pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin dan tak menyangka terlibat jaringan narkoba internasional. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca