SuarIndonesia – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat yang ditujukan ke daerah terdampak. Surat Mendagri mentuatkan putusan MK.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalimantan Selatan, Muhammad Fitri Hernadi, mengakui surat dari Mendagri telah terbit merespons putusan MK tersebut.
“Kementerian Dalam Negeri telah menyurati daerah terdampak terkait putusan MK tersebut melalui surat Mendagri bernomor 100.2.1.3/7453/SJ tanggal 28 Desember 2023,” ucap Fitri, Jumat (29/12/2023).
Fitri Hernadi yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalsel ini menyebut, terdapat 49 daerah terdiri dari 5 provinsi, 36 kabupaten dan 8 kota terdampak putusan MK di Indonesia.
“Kalau di Provinsi Kalimantan Selatan adalah Kabupaten Tabalong. Dengan adanya surat Kemendagri tersebut maka masa jabatan Bupati Tabalong dan Wakil Bupati Tabalong baru berakhir pada 17 Maret 2024,” imbuh Fitri.
Dapat dipastikan berdasar putusan MK No.143/2023 tgl 21 Des 2023, akhir masa jabatan kepala daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2018 dan dilantik tahun 2019, tidak berakhir tanggal 31 Desember 2023.
Namun menjabat selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















