SETELAH MK, Giliran Mendagri Keluarkan Aturan Pengembalian Jabatan Puluhan Kepala Daerah

- Penulis

Jumat, 29 Desember 2023 - 22:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalimantan Selatan, Muhammad Fitri Hernadi

Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalimantan Selatan, Muhammad Fitri Hernadi

SuarIndonesia – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat yang ditujukan ke daerah terdampak. Surat Mendagri mentuatkan putusan MK.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalimantan Selatan, Muhammad Fitri Hernadi, mengakui surat dari Mendagri telah terbit merespons putusan MK tersebut.

“Kementerian Dalam Negeri  telah menyurati  daerah terdampak terkait putusan MK tersebut melalui surat Mendagri bernomor 100.2.1.3/7453/SJ tanggal 28 Desember 2023,” ucap Fitri, Jumat (29/12/2023).

Fitri Hernadi yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalsel ini menyebut, terdapat 49 daerah terdiri dari 5 provinsi, 36 kabupaten dan 8 kota terdampak putusan MK di Indonesia.

“Kalau di Provinsi Kalimantan Selatan adalah Kabupaten Tabalong. Dengan adanya surat Kemendagri tersebut maka masa jabatan Bupati Tabalong dan Wakil Bupati Tabalong  baru berakhir pada 17 Maret 2024,” imbuh Fitri.

Baca Juga :   KETUA DPRD Kalsel Komitmen Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Dapat dipastikan berdasar putusan MK No.143/2023 tgl 21 Des 2023, akhir masa jabatan kepala daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2018 dan dilantik tahun 2019, tidak berakhir tanggal 31 Desember 2023.

Namun menjabat selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca