Suarindonesia – Tekad Pemko Banjarmasin menyelesaikan pembangunan Sentra Antasari tak main-main. Hal ini dilakukan dengan mengawali pembahasan meski kerap mengalami jalan buntu dalam penyelesaian Pasar Sentra Antasari (SA).
Selain mengenai statusnya yang terlalu lama gantung, pasar yang terletak di jantung Kota Banjarmasin tersebut makin hari tampak kumuh.
Bahkan belakangan ini dengan sikap kehati-hatian Pemko Banjarmasin malah menjadi temuan dari BPK. Terutama terhadap potensi PAD Pasar tersebut yang dinilai tak sesuai dengan tata letak pasar yang potensi dan di jantung Kota Banjarmasin.
“Makanya kami fokus membahas semuanya, inspektorat, SKPD terkait diundang seperti Bakueda, Bapedda, bagian hukum, Tapem dan untuk membantu mengumpukan data soal SA tersebut,” ujar Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, kepada awak media, Rabu (9/4).
Menurut Politisi PDIP ini, langkah Pemko yang mendata jumlah kios dan lahan di pasar tersebut. Kemudian menertibkan alih fungsi seperti bangunan liar hingga adanya kios yang dijadikan tempat karaoke.
“Ini seperti berubah peruntukannya, di sananakah fungsinya pasar tetapi malah jadi karaoke malah jumlahnya puluhan, kondisi ini akan ditertibkan,” katanya.
Menurutnya, pembahasan masalah SA tersebut tak cukup hanya satu kali. Sebab banyak masalah di sana.
“Menjadi permintaan BPK juga tentang potensi parkir yang menjadi PAD, yang akan dibahas Dishub, termasuk adanyan fasuk milik pemko yang menjadi PAD juga,” ujarnya.
Khusus dibahas juga soal bangunan liar pada eks terminal taksi kuning, Jalan pasar yang rusak hingga soal kebersihan serta keamanan pasar. “Semua itu menjadi perhatian, bahkan pedagang pun mengeluhkan soal keamanannya yang rawan,” jelasnya.
Dengan situasi tersebut, Hermansyah yang mantan anggota DPRD Kalsel ini, mengaku sangat berhati-hati dalam melakukan penyelesaian masalah. Apalagi selama ini statusnya gantung meskipun Legal Opinion (LO) sudah ada.
“Maka kami pun harus mengumpulkan data dan aset agar nanti tak salah langkah,” ujarnya.
Ia pun mendesak BPN segera mengeluarkan sertifikat aset atas nama Pemko. Karena LO kedua, agar Pemko bisa memilikin perlindungan hukum dalam mengelola pasar SA tersebut ke depannya dan status kepemilikan pun jelas.
“Terus terang memang kami minta sudah mendesak dengan BPN atas dasar LO, agar langkah kami menyelesaikan Pasar SA agar tidak tersandung dengan hukum pada kemudian hari,” demikian Wawali Hermansyah.(SU)