SuarIndonesia – Sidang kasus dugaan penipuan uang Bank Syariah Mandiri dengan terdakwa Ukkas Arpani, Dirut PT Borneo Aura Sukses, tenyata tuntutan Ukas Lebih Tinggi Dari Daniel dan Arif
Ukkas Arpani, yang terjerat kasus dugaan penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Tjahjono dituntut selama 10 tahun penjara.
Pada sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (15/10).
JPU menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Selain dituntut penjara selama 10 tahun, terdakwa Ukas Arpani juga dibebani membayar denda sebesar Rp5 Miliar atau subsidair satu tahun kurungan.
Ukkas ini satu dari tiga terdakwa yang terlebih dulu divonis yakni Danel selama 7 bulan penjara dan Arif Rahman tiga tahun penjara
Diketahui Ketiga terdakwa yakni, Arif Rahman sebagai Dirut Perusda Tanah Laut, Ukkas Arpani, Dirut PT Borneo Aura Sukses, dan Daniel, Dirut CV Rindu Alam dituding telah melakukan persekongkolan dan peÂminÂjaÂman dana senilai Rp18 miliar kepada Bank Syariah Mandiri.
Sebagaimana dalam dakwaan ketiga diduga mengajukan pinjaman kepada Bank Syariah Mandiri Banjarmasin dengan agunan fiktif.
Para terdakwa mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Mandiri dengan Jaminan berupa kapal (tugboat), tetapi sebenarnya kapal itu fiktif atau tidak ada. (ZI)
419 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini