Seorang Terdakwa ‘Tugboat Fiktif’ Dituntut 10 Tahun Penjara.

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2019 - 02:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sidang kasus dugaan penipuan uang Bank Syariah Mandiri dengan terdakwa Ukkas Arpani, Dirut PT Borneo Aura Sukses, tenyata tuntutan Ukas Lebih Tinggi Dari Daniel dan Arif

Ukkas Arpani, yang terjerat kasus dugaan penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Tjahjono dituntut selama 10 tahun penjara.

Pada sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (15/10).

JPU menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Selain dituntut penjara selama 10 tahun, terdakwa Ukas Arpani juga dibebani membayar denda sebesar Rp5 Miliar atau subsidair satu tahun kurungan.

Ukkas ini satu dari tiga terdakwa yang terlebih dulu divonis yakni Danel selama 7 bulan penjara dan Arif Rahman tiga tahun penjara

Baca Juga :   PEDAGANG SAYUR Edarkan Sabu Diringkus Polda Kalteng

Diketahui Ketiga terdakwa yakni, Arif Rahman sebagai Dirut Perusda Tanah Laut, Ukkas Arpani, Dirut PT Borneo Aura Sukses, dan Daniel, Dirut CV Rindu Alam dituding telah melakukan persekongkolan dan pe­min­ja­man dana senilai Rp18 miliar kepada Bank Syariah Mandiri.

Sebagaimana dalam dakwaan ketiga diduga mengajukan pinjaman kepada Bank Syariah Mandiri Banjarmasin dengan agunan fiktif.

Para terdakwa mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Mandiri dengan Jaminan berupa kapal (tugboat), tetapi sebenarnya kapal itu fiktif atau tidak ada. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca