PEDAGANG SAYUR Edarkan Sabu Diringkus Polda Kalteng

- Penulis

Kamis, 14 November 2024 - 20:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Terduga pelaku pada saat berhasil diamankan tim Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Tengah, di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya, Senin (11/11/2024) lalu. (ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng)

Terduga pelaku pada saat berhasil diamankan tim Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Tengah, di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya, Senin (11/11/2024) lalu. (ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng)

SuarIndonesia — Anggota Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah meringkus seorang pedagang sayur di Kota Palangka Raya berinisial MS (39) karena membawa 175 gram narkotika jenis sabu.

Dikutip dari AntaraNews, Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, di Palangka Raya, Kamis (14/11/2024) mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng, saat yang bersangkutan melintas di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin, (11/11/2024) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan berdasarkan laporan dari warga yang mengatakan bahwa terduga pelaku kerap melakukan transaksi sabu. Kemudian kami lakukan proses penyelidikan,” kata Erlan Munaji.

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku pada saat menunggu seseorang yang diduga hendak membeli barang haram tersebut.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak delapan paket narkotika jenis sabu seberat 175 gram, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor.

“Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus barang haram tersebut dengan bungkus bekas makanan ringan merk Beng-Beng,” ucapnya.

Usai berhasil melakukan pengungkapan, terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Kalimantan Tengah untuk kemudian dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   BARESKRIM Polri Sita Aset Miliaran Terkait Judol

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dari mana pelaku mendapatkan sabu dan sebagainya, sehingga kami bisa mengungkap bandar-bandarnya,” ujarnya.

Erlan menambahkan, bahwa narkoba sangat menyengsarakan masyarakat dan berdampak kepada ekonomi, oleh sebab itu Polda Kalteng bersama seluruh elemen harus bersinergi untuk memotong pasokan Narkoba masuk ke wilayah Kalimantan Tengah.

Dia juga mengajak kepada seluruh pihak terkait untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga masyarakat di Kalimantan Tengah bisa memiliki penghasilan dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

“Tentu Polda Kalteng berkomitmen mewujudkan Kalimantan Tengah yang bersih dari narkoba, sehingga generasi muda dan seluruh masyarakat kita bisa hidup lebih baik tanpa harus bekerja dan menjadi budak sabu,” demikian Erlan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng
KELOMPOK ORANG UTAN Naik Bus, Ternyata Lagi Pindah ‘Sekolah’
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara
DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN
DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:24

DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:20

RATUSAN HAJI Kloter 01 Debarkasi Banjarmasin Mendarat Selamat di Banua

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:34

DECAK KAGUM Warga Saksikan Jupiter Aerobatic Team TNI AU

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:47

POLRESTA Banjarmasin Amankan Delapan Motor Terindikasi Balap Liar

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:37

PRIA PEKERJA SERABUTAN Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:53

GAJI ke 13 ASN Pemprov Kalsel Dicairkan Mulai Besok, Alokasi Anggaran Disiapkan 120 Miliar

Berita Terbaru


Dua tersangka dugaan korupsi batu bara ilegal ditahan Kejati Kaltim. (Foto: Dok Kejati Kaltim)

Hukum

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca