SuarIndonesia – Seorang pemuda beralamat Jalan KH Anang Syarani Arif Gang I Rt/Rw : 001/001 Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur Kaupaten Banjar digiring ke Mapolda Kalsel.
Tersangka M Rizal (35) ditangkap anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel, yang di lapangan dipimpin Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH, Barang bukti disita 21 paket sabu-sabu.
Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui AKBP Matsari, Sabtu (1/8/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersanvka kita amankan, Rabu (29/7/2020) lalu, sekitar pukul 2020, 18.30 WITA,” tambahnya..
Pemuda pengangguran ini, sudah diintai, sebelum dilakukan penggerebekan disertai penggeledahan di rumahnya.
Sabu sebanyak 21 paket berat 53,07 gram ditemukan petugas di lemari dalam kamar tersangka.”Terus diperiksa dan dikembangkan kasunya,” pungkas Matsari. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















