SEMBILAN Sektor Ekonomi Kembali Dibuka Pemerintah

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2020 - 14:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.(CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).

SuarIndonesia – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan sembilan sektor ekonomi kembali dibuka. Sektor tersebut dibuka dengan menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data, yaitu epidemiologi, pengawasan kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

“Sembilan sektor tersebut dinilai memiliki risiko ancaman covid-19 yang rendah, tetapi menciptakan lapangan kerja yang luas dan memiliki dampak ekonomi yang signifikan,” kata Doni dikutip dari Antara, Jumat (5/6).

Sembilan sektor yang ditetapkan akan dibuka kembali adalah pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik, dan transportasi barang.

Penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari tiga aspek, yaitu ketenagakerjaan, proporsi produk domestik regional bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor.

Pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali dengan edukasi, sosialisasi, dan simulasi secara bertahap.

“Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh kementerian/lembaga terkait,” jelasnya.

Baca Juga :   PRESIDEN Prabowo: Teruskan Program MBG dengan Perbaikan dan Efisiensi

Pengawasan berupa pemantauan dan penilaian juga akan dilakukan kementerian/dinas terkait bersama gugus tugas di pusat dan daerah serta elemen masyarakat.

“Apabila dalam perkembangan ditemukan kasus covid-19 dalam sektor tersebut, gugus tugas akan merekomendasikan kementerian terkait untuk kembali menutup aktivitasnya,” tutur Doni.

Ia mengatakan perusahaan atau sektor yang melakukan kegiatan juga wajib melakukan tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadi penularan lokal kepada masyarakat luas.

“Perusahaan dan atau manajemen kawasan sektor tersebut wajib melakukan tes secara masif, tracing yang agresif, dan isolasi yang ketat dalam klaster penyebaran dari kawasan tersebut,” katanya.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca