SuarIndonesia – Selamatkan aset milik pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) senilai Rp 2,7 triliun atas kinerja Kejaksaan Tinggi setempat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi pencapaian itu atas kinerja bidang perdata dan tata usaha negara yang telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar senilai Rp. 2.795.525.550.000,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Minggu (3/4/2022).
Ia menerangkan tim jaksa pengacara negara (JPN) Kejati Kalbar memberi pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan kawasan gelora olahraga Khatulistiwa Pontianak seluas 224.270 m² yang sebelumnya digunakan bukan untuk kepentingan olahraga.
“Tim JPN pada Kejaksaan Tinggi Kalbar memberikan pendampingan hukum kepada pihak pemerintah daerah cq. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan penertiban dan penataan untuk menyelamatkan kawasan gelora olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak seluas 224.270 m² yang sebelumnya dipergunakan bukan untuk kepentingan kegiatan olahraga,” bebernya.
Secara rinci, tim JPN Kejati Kalbar menyelamatkan aset berupa kawasan gelora olahraga seluas 224.270 m² dengan harga per meter sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 12.465.000.
Total aset yang diselamatkan Rp 2,7 triliun. Atas semua lanjutnya, pemerintah Kalbar dapat segera melakukan penataan dan pengelolaan di kawasan gelora olahraga Pontianak sesuai dengan fungsinya.
Nantinya, GOR ini dapat digunakan sebagai sarana pembinaan dan latihan olahraga dan kegiatan lain yang mendukung prestasi di bidang olahraga.
Sehingga dapat meningkatkan kompetensi atlet-atlet olahraga di wilayah Provinsi Kalimantan Barat untuk berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Serta kawasan ini juga dapat dimanfaatkan oleh para warga untuk berolahraga,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.
Ia menyebut pelaksanaan kegiatan pendampingan hukum ini didukung oleh semua kalangan terutama Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura (Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Sekretariat Daerah Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalbar dan lainnya.
“Sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, agar setiap satuan kerja (satker) di daerah juga mengoptimalkan kegiatan pedampingan ke daerah.
Sehingga pemerintah daerah dapat memanfaatkan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang perdata dan tata usaha negara dengan baik,” pungkasnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















