SuarIndonesia – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) “rumahkan” sebagian karyawan dalam batas waktu belum ditentukan.
“Iya sebagai karyawan kita rumahkan, ini yang tidak berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat sampai batas waktu yang belum ditemukan,” kata Kepala Kejaksan Tinggi Kalsel, Arie Arifin SH MH, kepada wartawan, disela kegiatan penyuntikan vaksin dan doa bersama untuk kesehatan, keselamatan, Kamis (19/3/2020).
“Untuk penyuntikan vaksin berupa vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Ini sesuai arahan Kajagung RI, ST Burhanuddin, seluruh kejati maupun kejari melakukan hal sama,” tambahnya.
Sedangkan diadakan doa bersama lanjut Arie Arifin, tak hanya untuk karyawan memohon kesehatan, keselamatan, tapi untuk semua masyarakat Kalsel umumnya.
Apa dilakukan jajaran Kejati Kalsel, masih berkaitan penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19).
“Beberapa upaya demi menjaga kesehatan tubuh dilakukan salah satunya penyuntikan vaksin influenza. Iya seperti yang kita lakukan saat ini, “ ujarnya.
Vaksin influenza lanjutnya, sesuai pula dengan arahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Secara medis katanya lagi, vaksin ini bukan untuk mencegah atau bahkan mengobati Covid-19. Karena memang belum ada obatnya secara medis.
“Tapi vaksin influenza ini kita gunakan untuk meningkatkan daya tahan tubuh dari virus flu yang gejalanya mirip seperti corona,” jelasnya.
Dalam kegiatan, dihadiri Habib Zakaria dan Anggota DPD RI, Abdurahman Bahasim atau lebih dikenal Habib Banua.
“Kita memang sengaja mengundang para habaib untuk meminta doanya agar semua diberi keselamatan dan kesehatan, khususnya untuk warga Kalsel,” tambahnya.

Penyuntikan dilakukan dokter dari Klinik Adyaksa dimulai Kajati Arie Arifin, Abdurahman Bahasim atau lebih dikenal Habib Banua, dilanjut para asisten, seluruh jaksa serta pegawai tetap maupun honor.
Sementara Abdurahman Bahasim mengatakan, agar penanggulangan virus corona bisa terintegrasi.
Juga harus tertib demi melindungi kesehatan masyarakat dari virus yang kini sudah meresahkan semua negara di dunia.
“Kita harapkan semua stokholder mengikuti instruksi pemerintah pusat, sebab pemerintah pusat kan sudah bersinergi dengan WHO untuk penanggulangan yang betul-betul efektif,” ujarnya.
Sedangkan Habib Zakaria, menanggapi soal “dirumahkan” sebagai karyawan tersebut mengatakan, memang harus begitu dalam upaya pencegahan penyebaran virus, lagian semua sesuai surat edaran dari Kejagung RI.
Bahkan katanya ada salah satu riwayat hadis, sesuai Sabda Rasulullah SAW.
“Jika ada wabah, ya seperti sekarang ini maka kita jangan keluar dan orang lainpun tidak masuk, agar antisipasi wabah itu sendiri,” ucapnya.
Keterangan lain, selain penyuntikan vaksin, Kejati Kalsel nantinya mensterilkan area wilayah kerja dengan penyemprotan disinfektan. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















