SATGAS WASPADA INVESTASI Temukan 10 Entitas Investasi Tanpa Izin dan 50 Pinjaman Online Tanpa Ijin

- Penulis

Kamis, 2 Februari 2023 - 23:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Memasuki bulan Januari 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 50 pinjaman online tanpa izin.

“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing dalam siaran pers yang diterima awak media.

Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.

“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.

Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu:
• 2 entitas melakukan kegiatan money game;
• 2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin;
• 2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh; dan
• 4 kegiatan tanpa izin lainnya.
Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.

Baca Juga :   WAMENDAGRI Ungkap Alasan 27 November Jadi Libur Nasional

Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
RAPAT Banggar DPRD Kalsel Dihentikan, Serapan Anggaran Rendah
BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:44

DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:26

RIBUAN Ekor Ayam Mati Gegara Listrik Padam, Peternak Ancam Buang Bangkai ke Kantor PLN

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:09

PROPAM Polda Kalsel dan POM TNI Sidak Kelengkapan Anggota Polri di Jalan Raya

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:15

WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:12

HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:28

KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:00

INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:59

KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca