SuarIndonesia — Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkap kepemilikan 74 kilogram emas dan uang hampir Rp500 miliar yang disita penyidik Polri.
Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/8/2026), mengatakan penilaiannya didasarkan pada permohonan Febrie agar uang dan 74 kilogram emas yang disita dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, dikembalikan.
“Saya menggarisbawahi materi praperadilan Febrie Adriansyah yang meminta uang dan emas 74 kg untuk dikembalikan. Dengan begitu malah ini justru membuktikan bahwa barang emas 74 kg dan uang hampir Rp500 miliar itu uang miliknya Febrie,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, permintaan dalam gugatan praperadilan tersebut dapat memudahkan penyidik dalam melanjutkan proses hukum perkara itu.
Ia mengatakan apabila gugatan praperadilan Febrie dikabulkan, penyidik dapat kembali mengurus izin penggeledahan dan penyitaan atau izin penyitaan baru sesuai dengan prosedur hukum.
“Jadi, lebih lengkap dan lebih komplit, karena barang itu (emas, red), uang itu sudah diakui oleh Febrie Adriansyah adalah barangnya,” ujar Boyamin, dilansir dari Antara.
Boyamin menilai benang merah perkara tersebut semakin terang karena permohonan pengembalian barang dalam gugatan praperadilan, menurut dia, dapat menjadi petunjuk mengenai kepemilikan barang yang disita.
Ia membandingkannya dengan pernyataan sebelumnya dari pengacara Don Ritto, tersangka lain dalam perkara tersebut, yang menyebut akan ada pihak lain yang mengajukan gugatan praperadilan dan bukan Febrie maupun Don Ritto.
“Dengan adanya praperadilan sekarang yang barang itu diakui atau secara tersirat maupun tersurat seakan-akan hanya pada posisi yang belum jelas. Tetapi dengan permohonan Febrie Adriansyah yang meminta barang dan uang itu, maka secara hukum uang dan barang itu adalah milik Febrie Adriansyah,” katanya.
Boyamin menilai gugatan praperadilan tersebut dapat membuka lebih banyak informasi terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani penyidik.
Ia juga menyoroti penyitaan foto keluarga dari rumah yang digeledah.
Menurut Boyamin, keberadaan foto tersebut dapat menjadi petunjuk mengenai keterkaitan Febrie dengan rumah tersebut.
“Kalau bukan milik Febrie Adriansyah tidak mungkin foto keluarga ada di situ. Jadi, ini namanya bukti petunjuk,” ujarnya.
Menurut Boyamin, permintaan pengembalian uang, emas, dan foto keluarga tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi maupun TPPU.
“Tapi, dalam pemahaman ini tetap harus dibuktikan tindak pidana korupsinya di pengadilan sehingga pencucian uang, tetapi tidak harus dengan pasal tersendiri dengan pasal korupsi. Cukup dengan pasal pencucian uang, di mana uang itu berasal dari korupsi,” kata Boyamin.
Febrie minta barang pribadi dikembalikan
Sementara itu, Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan tidak ada permintaan pengembalian uang hingga 74 kilogram emas yang disita oleh pihak kepolisian dalam sejumlah kegiatan penggeledahan dalam perkara yang menjerat kliennya.
Dia menyebut barang yang diminta untuk dikembalikan, yaitu berupa barang pribadi milik Febrie yang tidak berhubungan dengan perkara, salah satunya seperti foto keluarga yang sebelumnya disita oleh penyidik kepolisian dari rumah pribadinya di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Itu lah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta emas 74 kg tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu,” kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Kendati demikian, Febri tak memungkiri gugatan praperadilan yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni mengenai tidak sahnya kegiatan penggeledahan di rumah kliennya yang berada di Sentul tersebut.
Alasannya, kata dia, karena rumah tersebut merupakan milik keluarga Febrie yang telah dimiliki sejak lama, meski rumah itu telah lama tak ditempati oleh kliennya.
Meski begitu, pihaknya tak mempersoalkan terkait dengan kegiatan penggeledahan di lokasi lain, seperti Kafe De’Clan yang berada di Cipete, Jakarta Selatan.
“Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi, menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah, ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan,” ujar Febri. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















