SuarIndonesia – Pelaku diduga bakar lahan berinisial DA alias AG (64) diamankan pihak Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol. Nur Khamid, Jumat (21/8/2026) mengatakan, penangkapan di Jalan Datu Buasan, Desa Amparaya ini berawal dari adanya laporan.
Kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Intelkam Polres HSS yang mendeteksi adanya aktivitas pembakaran lahan sekitar pukul 12.30 WITA
“Terduga pelaku diamankan petugas pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA,” tambahnya.
Sebelumya itu, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres HSS bersama Kapolsek Simpur dan jajaran langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan terduga pelaku tengah membersihkan dan membuka lahan miliknya seluas kurang lebih 17 borongan {Satu borongan itu seluas 17 kali 17 meter) dengan cara dibakar.
Dalam aksinya, DA memanfaatkan sebilah bambu yang dibakar pada bagian ujungnya sebagai penyulut api.
Petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu batang bambu bekas terbakar dan satu buah korek api gas ke Mako Polres Hulu Sungai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang setiap pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















