SATGAS HAJI Tangani 59 Kasus Terkait Pelaksanaan Haji 2026

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Foto: Antara)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Foto: Antara)

SuarIndonesia — Satgas Haji yang dibentuk Polri dan Kementerian Haji dan Umrah RI, hingga 29 Mei 2026 telah menangani 59 kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan haji, seperti penipuan dan haji nonprosedural.

“Berdasarkan data Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Tahun 2026 sampai dengan 29 Mei 2026, telah ditangani 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi dengan 26 tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dari 59 kasus haji tersebut, kata dia, jumlah korban tercatat 550 orang dan total kerugian masyarakat sebesar Rp21,7 miliar.

Johnny mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan kepolisian daerah jajaran di berbagai wilayah Indonesia.

Selain penegakan hukum, Satgas Haji juga aktif melaksanakan langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat, pengawasan keberangkatan jemaah, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Hal itu dilakukan guna mencegah masyarakat menjadi korban praktik haji nonprosedural maupun berbagai modus penipuan berkedok perjalanan ibadah.

Dikutip dari Antara, Johnny mengatakan bahwa tantangan penyelenggaraan haji ke depan tidak hanya berkaitan dengan aspek pelayanan dan pengelolaan jemaah, tetapi diperlukan juga penguatan edukasi masyarakat.

Baca Juga :   KEPALA BGN Tingkatkan Status Keracunan MBG jadi Kejadian Fatal

Selain itu, diperlukan peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan haji, optimalisasi penggunaan teknologi, serta penguatan koordinasi antarinstansi untuk mengantisipasi berbagai dinamika yang dapat muncul saat penyelenggaraan haji pada masa mendatang.

Oleh karena itu, menurutnya, penguatan tata kelola haji, pengawasan yang adaptif, edukasi masyarakat, serta kerja sama yang semakin erat antara Indonesia dan Arab Saudi menjadi langkah strategis yang perlu terus diperkuat.

Dengan begitu, perlindungan terhadap jemaah dapat dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses pendaftaran, keberangkatan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan ke tanah air. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
27.485 SPPG Diaudit dan 463 Dapur MBG Dibekukan Sementara

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca