SuarIndonesia – Terkait adanya THM (Tempat Hiburan Malam) di Kota Banjarmasin yakni Caviar Lounge & Resto, yang beroperasi pada malam Jum’at, ini dari Pemerintah Kota (Pemko) harus bertindak tegas.
“Kalau ada yang buka berarti melanggar, kalau melanggar maka pemerintah daerah harus tegas menindak,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjarmasin H. Mathari S. Ag. Minggu (19/9/2021) melalui pesan singkatnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan, Kota Banjarmasin sudah mempunyai Perda Nomor 12 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari perda Nomor 19 Tahun 2011 didalamnya mengatur tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
“Aturanya sudah jelas, Perda Nomor 12 tahun 2016 di pasal 6 ayat 2 j.bahwa tempat hiburan malam, karaoke, billiar tutup setiap malam Jum’at,” katanya
Lebih jauh Ketua DPD PKS Kota Banjarmasin ini mengatakan, pengawasan dari pihak berwenang, Dinas Pariwisata Pol PP dalam hal ini pengawasannya harus di tingkatkan.
“Agar ketentraman, kedamaian dan kenyamanan benar – benar dapat dirasakan masyarakat,” ucapnya
Diketahui, THM yang berlokasi di Jalan A Yani Km 5 tepatnya berdekatan dengam Stadion Lambung Mangkurat Banjarmasin Selatan, ini telah pasti melanggar Perda malam.
Dan pengelolanya, pasti dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
Beberapa waktu lalu, THM ini kerap dirazia, hingga mencari keberadaan anggota TNI khususnya TNI-AD dilakukan anggota Denpom VI/2 Banjarmasin dan Satpol PP. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















