SANKSI PEMECATAN Siap Dijatuhkan untuk ASN Mudik

- Penulis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 00:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sanksi tegas menghantui setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang nekat melakukan pulang kampung atau mudik ke kampung halaman.

Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen menegaskan, bahwa sanksi yang dimaksudnya tersebut sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tentang larangan dan kewajiban PNS.

“Ada sanksinya disitu, mulai dari ringan, sedang hingga berat yang berbentuk pemberhentian atau pemecatan,” tegasnya saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota Banjarmasin, Jumat (7/5/2021) siang.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Larangan mudik yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu yang dititikberatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alhasil terhitung sejak hari ini Kamis tadi, (06/5/21), secara masif larangan mudik ini akan diberlakukan hingga 17 Mei 202 mendatang. Tentu tujuan utamanya adalah untuk menghambat resiko terjadinya penularan Covid-19.

Baca Juga :   VONIS Mardani H Maming 'Disunat' MA! Pukat UGM Minta Bawas MA dan KY Turun Tangan

Lantas bagaimana cara mengetahui adanya ASN yang ngotot untuk pulang kampung?

Untuk itu, ia meminta warga yang melihat ASN melakukan mudik untuk melaporkan hal tersebut kepada dirinya selaku pemimpin di Bumi Kayuh Baimbai ini dengan bukti yang otentik.

“Kalau ada yang melapor, ada yang mudik kemudian disertai foto sebagai alat buktinya, kita akan periksa itu melalui Inspektorat. Karena di Pemko Banjarmasin sekarang memiliki E-Lapor. Laporkan Saja lewat sana,” ujar Dayeen.

Karenanya, pria dengan sapaan Dayeen itu mengingatkan agar seluruh ASN bisa menaati larangan mudik tersebut demi melindungi anggota keluarga di kampung halaman.

“Jadi untuk ASN, tidak boleh ada yang mudik, lebih baik menahan rindu untuk bertemu daripada membahayakan keluarga di kampung halaman,” tekannya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:23

JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:16

TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca