SAMARINDA-BALIKPAPAN Pasar dan Jalur Transaksi Narkoba

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 21:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkoba yang disita Ditresnarkoba Polda Kaltim, dengan dalam mengungkap perkara narkotika dalam tiga pekan terakhir. (SI/ANTARA/Dok Humas Polda Kaltim)

Barang bukti narkoba yang disita Ditresnarkoba Polda Kaltim, dengan dalam mengungkap perkara narkotika dalam tiga pekan terakhir. (SI/ANTARA/Dok Humas Polda Kaltim)

SuarIndonesia — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan Kota Samarinda dan Kota Balikpapan menjadi daerah pasar dan jalur transaksi narkoba di wilayah hukum polda setempat.

“Polri terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kaltim,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arif Bastari ketika ditanya menyangkut penanganan narkoba di Balikpapan, Kamis (18/9/2025).

Dalam tiga pekan terakhir, lanjut dia, personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan mengungkap tujuh kasus narkotika.

Sekitar 10 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba ditangkap dari tujuh kasus yang diungkap tersebut, timpal dia lagi, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.598 gram dan pil ekstasi sebanyak 3.035 butir.

Tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan kasus narkoba, antara lain di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMS) Kota Balikpapan dengan barang bukti yang disita sabu seberat 1.029,96 gram dan 475 butir ekstasi.

“Narkotika itu diselundupkan melalui jalur udara dan berhasil digagalkan personel,” kata Arif, dilansir dari AntaraNews.

Pelaku yang ditangkap berinisial IR, warga Sumatra Utara, merupakan bagian dari jaringan besar yang berusaha memasok narkoba ke wilayah Kalimantan Timur melalui jalur udara.

Baca Juga :   FESTIVAL ERAU 2025: Perkuat Identitas Budaya Bangsa

Kemudian TKP pengungkapan di sebuah rumah di Jalan Pangeran Suriansyah Nomor 64, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, dengan barang bukti yang disita 1.157 gram sabu dan 2.560 butir ekstasi.

“Di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, personel menyita 1.460,3 gram sabu dari jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah itu, dan jaringan narkoba beroperasi di Kota Samarinda,” jelasnya.

Pengakuan tersangka, mendapatkan upah bervariasi mulai Rp1,25 juta hingga Rp15 juta untuk sekali pengiriman, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga seumur hidup.

Dari hasil penyelidikan, Kota Samarinda dan Kita Balikpapan memang menjadi daerah pasar dan jalur transaksi narkoba, demikian Arif Bastari. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca