RUU KEAMANAN dan Ketahanan Siber harus Hormati Prinsip HAM

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (ANTARA/Aria Ananda)

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (ANTARA/Aria Ananda)

SuarIndonesia — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) harus menghormati prinsip-prinsip HAM.

“RUU KKS seharusnya mengacu pada prinsip-prinsip HAM dalam ruang digital sebagaimana ditegaskan dalam berbagai undang-undang yang ada dan Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 32/13 Tahun 2016 tentang Promosi, Perlindungan, dan Penikmatan HAM di Internet,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, dan pelibatan publik dalam rangka memberi masukan atas draf RUU KKS dan naskah akademik versi pemerintah.

Anis mengatakan pihaknya mencatat sejumlah substansi dalam RUU KKS yang berisiko mengabaikan HAM, seperti terkait pelibatan TNI dalam ruang sipil, ancaman terhadap kebebasan berekspresi, tumpang tindih regulasi, serta aspek pengawasan.

“Beberapa ketentuan dalam RUU KKS membuka ruang bagi keterlibatan militer, termasuk kewenangan penyidikan oleh penyidik TNI terhadap kasus siber,” kata Anis, dilansir dari AntaraNews.

Menurut Anis, ruang sipil adalah domain sipil sehingga pelibatan aparat militer di luar fungsi pertahanan negara dikhawatirkan berisiko melahirkan penyalahgunaan kekuasaan.

Di sisi lain, ia menyebut RUU KKS belum memberikan batasan objektif mengenai definisi ancaman dan keamanan siber.

“Definisi yang ambigu tersebut berpotensi digunakan untuk menjustifikasi tindakan pembatasan akses, pemblokiran konten, atau pelacakan terhadap aktivitas warga di ruang digital tanpa mekanisme pengawasan yudisial yang memadai,” imbuhnya.

Baca Juga :   MULAI 2025, 100 Sekolah Rakyat Dibangun Permanen

Komnas HAM turut menyoroti aspek pengawasan. Dalam hal ini, Komnas HAM menilai perlu adanya aturan tegas mengenai lembaga pengawas independen yang berfungsi mengontrol pelaksanaan kewenangan siber.

Komnas HAM juga mengingatkan perlunya harmonisasi agar RUU KKS tidak menimbulkan konflik norma dengan peraturan perundang-undangan yang lain, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut Anis mengatakan pihaknya turut mencermati pasal-pasal mengenai pemutusan atau perlambatan akses internet. Menurutnya, beleid yang mengatur hal itu perlu pula diatur dengan batasan yang jelas.

Diketahui, RUU KKS telah disetujui oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat bersama 66 RUU lainnya untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas guna dibahas pada tahun 2026.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah masih menyusun draf RUU tersebut. Apabila telah selesai disusun, kata dia, pemerintah akan mengajukan draf tersebut ke DPR RI untuk dibahas bersama.

“Sesegera mungkin akan kami ajukan karena sudah masuk dalam prolegnas,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:58

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:04

KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42

PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:29

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

Basarnas dan tim gabungan evakuasi dua pemuda hilang di hutan Desa Bagugus Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: Basarnas Palangka Raya)

Kalteng

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca