RUU KEAMANAN dan Ketahanan Siber harus Hormati Prinsip HAM

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (ANTARA/Aria Ananda)

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (ANTARA/Aria Ananda)

SuarIndonesia — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) harus menghormati prinsip-prinsip HAM.

“RUU KKS seharusnya mengacu pada prinsip-prinsip HAM dalam ruang digital sebagaimana ditegaskan dalam berbagai undang-undang yang ada dan Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 32/13 Tahun 2016 tentang Promosi, Perlindungan, dan Penikmatan HAM di Internet,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, dan pelibatan publik dalam rangka memberi masukan atas draf RUU KKS dan naskah akademik versi pemerintah.

Anis mengatakan pihaknya mencatat sejumlah substansi dalam RUU KKS yang berisiko mengabaikan HAM, seperti terkait pelibatan TNI dalam ruang sipil, ancaman terhadap kebebasan berekspresi, tumpang tindih regulasi, serta aspek pengawasan.

“Beberapa ketentuan dalam RUU KKS membuka ruang bagi keterlibatan militer, termasuk kewenangan penyidikan oleh penyidik TNI terhadap kasus siber,” kata Anis, dilansir dari AntaraNews.

Menurut Anis, ruang sipil adalah domain sipil sehingga pelibatan aparat militer di luar fungsi pertahanan negara dikhawatirkan berisiko melahirkan penyalahgunaan kekuasaan.

Di sisi lain, ia menyebut RUU KKS belum memberikan batasan objektif mengenai definisi ancaman dan keamanan siber.

“Definisi yang ambigu tersebut berpotensi digunakan untuk menjustifikasi tindakan pembatasan akses, pemblokiran konten, atau pelacakan terhadap aktivitas warga di ruang digital tanpa mekanisme pengawasan yudisial yang memadai,” imbuhnya.

Komnas HAM turut menyoroti aspek pengawasan. Dalam hal ini, Komnas HAM menilai perlu adanya aturan tegas mengenai lembaga pengawas independen yang berfungsi mengontrol pelaksanaan kewenangan siber.

Baca Juga :   MULAI 2025, 100 Sekolah Rakyat Dibangun Permanen

Komnas HAM juga mengingatkan perlunya harmonisasi agar RUU KKS tidak menimbulkan konflik norma dengan peraturan perundang-undangan yang lain, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut Anis mengatakan pihaknya turut mencermati pasal-pasal mengenai pemutusan atau perlambatan akses internet. Menurutnya, beleid yang mengatur hal itu perlu pula diatur dengan batasan yang jelas.

Diketahui, RUU KKS telah disetujui oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat bersama 66 RUU lainnya untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas guna dibahas pada tahun 2026.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah masih menyusun draf RUU tersebut. Apabila telah selesai disusun, kata dia, pemerintah akan mengajukan draf tersebut ke DPR RI untuk dibahas bersama.

“Sesegera mungkin akan kami ajukan karena sudah masuk dalam prolegnas,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca