RIBUAN Kilogram Ikan Tujuan Sulsel Diperiksa Karantina Kalsel

- Penulis

Minggu, 18 Februari 2024 - 22:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat Karantina Kalsel saat memeriksa ribuan kilogram ikan segar tujuan Sulawesi Selatan, di Pelabuhan Laut Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabtu (17/2/2024). [ANTARA/HO-Karantina Kalsel]

Pejabat Karantina Kalsel saat memeriksa ribuan kilogram ikan segar tujuan Sulawesi Selatan, di Pelabuhan Laut Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabtu (17/2/2024). [ANTARA/HO-Karantina Kalsel]

SuarIndonesia — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memeriksa ribuan kilogram tiga jenis ikan segar yang akan dikirim menuju Kota Makassar, Bone, dan Maros di Sulawesi Selatan.

Kepala Karantina Kalsel Sudirman di Banjarmasin, Minggu (18/2/2024), mengatakan jenis ikan tersebut di antaranya, Ikan Kerapu Macan segar sebanyak 240 kilogram, Ikan Teri kering sebanyak 2.510 kilogram, dan Ikan Bandeng segar sebanyak 5.990 kilogram.

“Petugas telah melakukan sertifikasi sebelum ikan diberangkatkan melalui tempat pengeluaran Pelabuhan Laut Batulicin Tanah Bumbu menuju Sulawesi Selatan,” ujar dia dikutip SuarIndonesia dari AntaraNews.

Sudirman menuturkan petugas melakukan berbagai tindakan karantina mulai dari pemeriksaan dokumen beserta kesesuaian jenis dan jumlah komoditas, hingga pemeriksaan fisik seluruh ikan secara detail.

“Pemeriksaan kesehatan terhadap fisik ikan dilakukan petugas secara organoleptik,” ucapnya.

Pemeriksaan kesehatan komoditas secara organoleptik, kata dia, untuk memastikan tidak terdapat gejala hama penyakit ikan karantina (HPIK) sehingga aman dan layak dikonsumsi di daerah tujuan.

Baca Juga :   TERUNGKAP Kasus Pelecehan Seksual di Alalak Utara, Seorang Tersangka Diamankan

Sudirman mengungkapkan setelah dilakukan seluruh tindakan karantina, ribuan ikan segar tersebut telah dilengkapi dokumen, dinyatakan sehat, dan memenuhi seluruh persyaratan.

Kemudian, Karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) sebagai syarat utama agar ikan dapat dilalulintaskan sekaligus jaminan mutu dan keamanan pangan.

“Tindakan karantina ini bagian dari pengawasan dan pemeriksaan agar komoditas ikan layak, sehat, dan dapat diterima di daerah tujuan pengiriman,” ujarnya lagi. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca