TERUNGKAP Kasus Pelecehan Seksual di Alalak Utara, Seorang Tersangka Diamankan

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin saat konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026). (SuarIndonesia/YI)

Kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin saat konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026). (SuarIndonesia/YI)

SuarIdonesia– Terungkap  kasus dugaan pelecehan seksual di Alalak Utara Banjarasin, seorang tersangka diamankan  Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.

Kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin saat konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).

Dugaan bejat tersangka T terjadi ketika korban baru selesai melaksanakan salat Zuhur di rumahnya,. pada Kamis (9/4/2026) silam sekitar pukul 13.30 WITA.

Tersangka berinisial T kemudian masuk ke rumah korban dan langsung memeluk korban dari arah samping.

Korban yang terkejut berusaha melepaskan diri. Namun, tersangka kembali memeluk korban dari arah depan hingga mencium pipinya secara paksa.

Aksi tersebut terhenti setelah ayah korban datang. Mengetahui orang tua korban berada di lokasi, tersangka langsung meninggalkan rumah.

Dikatakan Riza, tersangka T diketahui merupakan warga berdomisili di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Menggunakan modus memeluk dan mencium korban secara paksa.

“Modus yang digunakan adalah dengan cara memeluk dan mencium korban,” ujar Riza kepada awak media.

Baca Juga :   KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya satu lembar mukena berwarna pink bercampur orange dengan motif bunga-bunga.

Selain barang bukti tersebut, penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk untuk melengkapi proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, T disangkakan melanggar Pasal 414 Ayat (1) huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
POLISI Telusuri Penyebab Kecelakaan Maut dengan Korban Siswi SMA di Banjarmasin
CECERAN SOLAR di Jalan Antasari Depan RS Sari Mulia Banjarmasin, Sejumlah Pengendara Terjatuh
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri
LPTQ Balangan Evaluasi Program, Perkuat Pembinaan Al-Qur’an di Masyarakat
TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin
SEORANG SISWI SMA di Banjarmasin Meninggal Kecelakaan di Depan Tugu KB
UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca