SuarIndonesia – Residivis kembali tertangkap Polisi, kali ini membawa senjata tajam. Pernah bolak- balik tigha kali di Lembaga Pemasyarakatan, namun tak membuat jera berurusan dengan pihak Kepolisian.
Kali ini tersangka Enzot diciduk lagi oleh petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin atas kepemilikan senjata tajam jenis belati tanpa surat izin
Tersangka Enzot di tangkap ketika berada di Jalan Kolonel Soegiono Banjarmasin, pada Sabtu (28/12/2024) malam.
Petugas yang melakukan patroli juga mengamankan pria lainnya yakni Iz tak jauh dari TKP sebelumnya.
Dari tangan Iz, pihak kepolisian di bawah kendali Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa juga menyita satu senjata tajam jenis keris.
“Saat petugas Sat Reskrim yang sedang melaksanakan patroli rutin, mengamankan dua tersangka sedang membawa senjata tajam tanpa surat izin yang sah,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Minggu (29/12/2024).
asat mengatakan bahwa tersangka diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan, penganiayaan, dan perkelahian.
“Sebelumnya telah tiga kali menjalani hukuman di penjara,” ujarnya.
Menurut Kasat bahwa tindakan membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi dengan izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman pidana penjara.
Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolresta Banjarmasin untuk mengungkap lebih lanjuttujuan mereka membawa senjata tajam di tengah kota.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















