SuarIndonesia – Razia gabungan, Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin dilakukan Jalan H Anang Adenansi tepatnya kawasan RTH Kamboja, Rabu (22/2/2023).
Dari razia tersebut, pihak petugas berhasil menjaring 20 unit mobil angkutan. dilakukan pemeriksaan berupa kelengkapan berkendara mulai dari SIM, STNK, hingga Surat Keterangan Uji KIR.
Bagi pengendara mobil yang tudak bisa menunjukan atau tidak membawa kelengkapan, kemudian diminta untuk didata dan diberikan surat tilang
Satu persatu mobil angkutan dari pikap, truk, hingga kontainer diperiksa kelengkapan berkendara mulai dari SIM, STNK, hingga Surat Keterangan Uji KIR.
Menurut Kabid Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Dishub Kusmarini bahwa pemeriksaan ini dilakukan sudah dua hari dan kegiatan ini akan terus dilakukan lagi bersama petugas dari Satlantas Polresta Banjarmasin.
“Kami cek kelengkapan para sopir ini, kalau yang tidak lengkap kami lakukan penilangan. Nanti diproses di pengadilan,” jelas Kusmarini.
Diungkapkan Kabid, selain melakukan penindakan, pihaknya juga sosialisasi keselamatan berkendara.
“Ada 20 lebih sopir yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan uji KIR atau yang suratnya sudah tidak berlaku lagi,” tambahnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















