RATUSAN Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Bea dan Cukai Sampit dengan cara dibakar, Kamis (27/2/2025). (Foto: Antara/Norjani)

Pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Bea dan Cukai Sampit dengan cara dibakar, Kamis (27/2/2025). (Foto: Antara/Norjani)

SuarIndonesia — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memusnahkan ratusan batang ribu rokok ilegal di Kalteng, Kamis (27/2/2025), dengan cara dibakar.

“Yang dimusnahkan hari ini berasal dari operasi penindakan Bea Cukai Sampit periode Juli 2023 hingga Desember 2024 berupa 720.456 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal dan 175,22 liter minuman mengandung etil alkohol atau miras ilegal,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro di Sampit, Kamis (27/2/2025).

Agus menyebut barang ilegal yang dimusnahkan hari ini diperkirakan senilai Rp997.804.952 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari nilai cukai, PPN, dan pajak rokok senilai Rp709.625.608.

Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan di halaman kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit.

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotawaringin Timur, Rihel serta perwakilan instansi terkait.

Agus menjelaskan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang telah Menjadi Milik Negara (BMMN), berupa Barang Kena Cukai (BKC), yaitu hasil tembakau berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol atau miras ilegal yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun.

Operasi penindakan Bea Cukai Sampit dicapai dengan sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, mitra instansi vertikal, maupun bersama Kemenkeu Satu Sampit.

Kolaborasi dan dukungan telah lama dijalin dengan aparat TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, jajaran pemerintah daerah dan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan serta para pengampu kepentingan terkait, baik instansi vertikal maupun daerah, perusahaan jasa titipan/pengiriman barang dan juga peran aktif dukungan seluruh lapisan masyarakat yang peduli terhadap upaya pemberantasan rokok dan miras ilegal.

Modus distribusi dan peredaran BKC ilegal ini antara lain melalui pengangkutan, penawaran, penyerahan, penyediaan atau penjualan produk rokok dan miras tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu atau bekas, atau dilekati dengan pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai peruntukannya.

Dia mengatakan peningkatan harga rokok antara lain disebabkan kenaikan tarif cukai. Berdasarkan kajian DJBC pada 2022 lalu, setiap kenaikan 10 persen tarif cukai akan berdampak potensi peningkatan peredaran rokok ilegal minimal sebesar 0,8 persen.

Hasil survei rokok ilegal oleh Universitas Gajah Mada pada 2023, persentase rokok ilegal di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 6,9 persen atau meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 5,5 persen.

Operasi penindakan BKC ilegal ini merupakan realisasi tugas Bea Cukai dalam penegakan hukum ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2009 tentang Penindakan di bidang cukai.

Baca Juga :   TIGA TERSANGKA Dugaan TPPU Kaitan Kasus Oknum Bhayangkari Masih Berkeliaran, Dipertanyakan

Selanjutnya BKC ilegal ini telah ditetapkan menjadi BMMN untuk dimusnahkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Mililk Negara. Pemusnahan BMMN ini dilaksanakan dengan pembakaran, penghancuran dan pencampuran dengan air detergen.

Bea dan Cukai dalam menjalankan operasi penindakan ini tidak terlepas dari fungsi regulerend dalam upaya mengatur dan mengendalikan peredaran BKC, sekaligus fungsi budgetair untuk mengamankan penerimaan negara dari kehilangan pungutan cukai dan pajak yang seharusnya dibayar.

“Pada dasarnya pungutan negara dari BKC yang legal akan membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dan redistribusi pendapatan untuk membiayai semua kepentingan umum, seperti bagi hasil pajak rokok kepada pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum,” ujar Agus.

Ditambahkannya, tahun 2025 ini belanja APBN diproyeksikan senilai Rp3.621,3 triliun atau naik 8,9 persen dibanding 2024, dengan didukung penerimaan sektor perpajakan senilai Rp2.490,9 triliun dengan penerimaan cukai ditargetkan sebanyak Rp244,2 triliun.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan negara melalui penerapan UItimum Remedium sebagai upaya penindakan untuk menekan peredaran BKC ilegal sekaligus dapat mengamankan penerimaan negara untuk pembangunan.

Agus menegaskan, rokok dan miras ilegal tidak semata berdampak pada penerimaan negara, namun juga berkaitan erat dengan aspek kesehatan, keamanan dan ketertiban, aspek industri, tenaga kerja dan perekonomian masyarakat.

“Oleh karena itu peningkatan kegiatan preventif, preemtif dan represif terus diintensifkan melalui sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain, pemerintah daerah dan seluruh stakeholder Bea Cukai,” tutur Agus dilansir dari AntaraKalteng.

Bea Cukai Sampit telah menyelenggarakan berbagai macam kegiatan pencegahan berupa sosialisasi dan publikasi, edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, giat patroli, dan Operasi Gempur Rokok llegal.

Demikian pula disertai upaya-upaya penindakan guna menekan peredaran Barang Kena Cukai legal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan dengan harapan tercipta iklim usaha yang kondusif, taat hukum dan terpenuhi kewajiban negaranya.

“Tahun 2025 dengan adanya kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan pesan kesadaran kepada masyarakat untuk lebih taat hukum serta memahami pentingnya menjadi pelaku usaha yang legal sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Sampit untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal,” kata Agus menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional
20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau
MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca