TIGA TERSANGKA Dugaan TPPU Kaitan Kasus Oknum Bhayangkari Masih Berkeliaran, Dipertanyakan

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puspitawati selaku kuasa hukum dari paguyuban korban FN, pada wartawan, Jumat (21/2/2025) (SuarIndonesia/ZI).

Puspitawati selaku kuasa hukum dari paguyuban korban FN, pada wartawan, Jumat (21/2/2025) (SuarIndonesia/ZI).

SuarIndonesia – Dari  kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan FN (28), kasusnya masih bergulir di Dit Reskrimum Polda Kalsel.

Oknum Bhayangkari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TTPU pada 7 November 2024, serta dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Sebelum terjerat kasus TTPU, oknum yang lakoni investasi solar bodong asal Kota Banjarbaru ini telah ditahan, atas pidana pokok asal berupa penipuan dan penggelapan.

Setelah di vonis, hingga sekarang perkara masih bergulir di tingkat kasasi.

Soal kasus TPPU, sekarang adalah tak hanya FN yang menjadi tersangka.

Terbaru penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel kembali menetapkan tiga tersangka lain pada 23 Desember 2024.

Mereka adalah seorang pria berinisial FIP (26) yang disebut-sebut sebagai suami FN, perempuan berinisial SN (23) selaku adik FN dan seseorang berinisial RH (31).

Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) tertanggal 8 Januari 2025 yang diterbitkan penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.

Pasal yang disangkakan sama dengan FN, yakni pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan uang.

Meski sudah kurang lebih dua bulan ditetapkan sebagai tersangka, belakangan para korban investasi bodong FN ini resah serta mempertanyakan .

Pasalnya, mereka mengaku bahwa tiga tersangka tersebut belum ditahan dan masih berkeliaran bebas di luar.

“Setahu kami belum ada penangkapan dan penahanan,” ucap Henny Puspitawati selaku kuasa hukum dari paguyuban korban FN, pada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Henny berkeyakinan bahwa para tersangka ini belum ditahan dan masih bebas berkeliaran lantaran belum lama tadi sempat bertemu.

Baca Juga :   KUMPUL DI MONAS Gladi Kotor Pelantikan, Gubernur H. Muhidin - Hasnuryadi Berdialog Santai

“Di Kamis kemarin saat persidangan FN kami masih bertemu saudara Ferry (FIP),” jelasnya.

Seorang korban, Yurniati, yang juga selaku pelapor dalam kasus ini menghendaki agar para tersangka untuk segera ditangkap.

Dia juga meminta kepada polisi untuk segera menangani perkara ini secara adil dan transparan.

Jangan sampai ada muncul kecurigaan bahwa kasus ini sengaja dibuat lambat.

“Berharap kasus ini ditangani dengan cepat. Dan kami berharap aset yang disita dapat menggantikan kerugian kami,” ujarnya.

Dalam kasus ini sedikitnya ada 60 orang yang menjadi korban investasi bodong FN.

Dari puluhan korban tersebut, kerugian yang mereka derita bervariasi. Dari Rp 50, Rp4 00 juta, bahkan hingga Rp 4 miliar.

“Kalau ditotal ada sekitar Rp 30 miliar kerugian yang kawan-kawan derita,” sambung Yurniati.

Terpisah Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU ini.

“Betul ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Erick.

Lantas sudah sejauh mana perkembangan kasusnya serta bagaimana dengan para korban yang mengaku resah lantaran ketiga tersangka ini belum ditahan. Benarkah demikian?

Ia tak menjawab gamblang, hanya mengatakan, bahwa proses berkas perkara masih dilengkapi oleh penyidik.

Apabila sudah dinyatakan lengkap maka pihaknya segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. “Prosesnya yaitu saat ini sedang melengkapi berkas perkara.,” jelasnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas
KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang
140 RIBU BUTIR Benih Kelapa Dalam Disalurkan
WARISAN Purba Lembah Kahung
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:52

140 RIBU BUTIR Benih Kelapa Dalam Disalurkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Berita Terbaru

Headline

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:10

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca