SuarIndonesia – Dari kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan FN (28), kasusnya masih bergulir di Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Oknum Bhayangkari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TTPU pada 7 November 2024, serta dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Sebelum terjerat kasus TTPU, oknum yang lakoni investasi solar bodong asal Kota Banjarbaru ini telah ditahan, atas pidana pokok asal berupa penipuan dan penggelapan.
Setelah di vonis, hingga sekarang perkara masih bergulir di tingkat kasasi.
Soal kasus TPPU, sekarang adalah tak hanya FN yang menjadi tersangka.
Terbaru penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel kembali menetapkan tiga tersangka lain pada 23 Desember 2024.
Mereka adalah seorang pria berinisial FIP (26) yang disebut-sebut sebagai suami FN, perempuan berinisial SN (23) selaku adik FN dan seseorang berinisial RH (31).
Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) tertanggal 8 Januari 2025 yang diterbitkan penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.
Pasal yang disangkakan sama dengan FN, yakni pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan uang.
Meski sudah kurang lebih dua bulan ditetapkan sebagai tersangka, belakangan para korban investasi bodong FN ini resah serta mempertanyakan .
Pasalnya, mereka mengaku bahwa tiga tersangka tersebut belum ditahan dan masih berkeliaran bebas di luar.
“Setahu kami belum ada penangkapan dan penahanan,” ucap Henny Puspitawati selaku kuasa hukum dari paguyuban korban FN, pada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Henny berkeyakinan bahwa para tersangka ini belum ditahan dan masih bebas berkeliaran lantaran belum lama tadi sempat bertemu.
“Di Kamis kemarin saat persidangan FN kami masih bertemu saudara Ferry (FIP),” jelasnya.
Seorang korban, Yurniati, yang juga selaku pelapor dalam kasus ini menghendaki agar para tersangka untuk segera ditangkap.
Dia juga meminta kepada polisi untuk segera menangani perkara ini secara adil dan transparan.
Jangan sampai ada muncul kecurigaan bahwa kasus ini sengaja dibuat lambat.
“Berharap kasus ini ditangani dengan cepat. Dan kami berharap aset yang disita dapat menggantikan kerugian kami,” ujarnya.
Dalam kasus ini sedikitnya ada 60 orang yang menjadi korban investasi bodong FN.
Dari puluhan korban tersebut, kerugian yang mereka derita bervariasi. Dari Rp 50, Rp4 00 juta, bahkan hingga Rp 4 miliar.
“Kalau ditotal ada sekitar Rp 30 miliar kerugian yang kawan-kawan derita,” sambung Yurniati.
Terpisah Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU ini.
“Betul ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Erick.
Lantas sudah sejauh mana perkembangan kasusnya serta bagaimana dengan para korban yang mengaku resah lantaran ketiga tersangka ini belum ditahan. Benarkah demikian?
Ia tak menjawab gamblang, hanya mengatakan, bahwa proses berkas perkara masih dilengkapi oleh penyidik.
Apabila sudah dinyatakan lengkap maka pihaknya segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. “Prosesnya yaitu saat ini sedang melengkapi berkas perkara.,” jelasnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















