TIGA TERSANGKA Dugaan TPPU Kaitan Kasus Oknum Bhayangkari Masih Berkeliaran, Dipertanyakan

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puspitawati selaku kuasa hukum dari paguyuban korban FN, pada wartawan, Jumat (21/2/2025) (SuarIndonesia/ZI).

Puspitawati selaku kuasa hukum dari paguyuban korban FN, pada wartawan, Jumat (21/2/2025) (SuarIndonesia/ZI).

SuarIndonesia – Dari  kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan FN (28), kasusnya masih bergulir di Dit Reskrimum Polda Kalsel.

Oknum Bhayangkari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TTPU pada 7 November 2024, serta dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Sebelum terjerat kasus TTPU, oknum yang lakoni investasi solar bodong asal Kota Banjarbaru ini telah ditahan, atas pidana pokok asal berupa penipuan dan penggelapan.

Setelah di vonis, hingga sekarang perkara masih bergulir di tingkat kasasi.

Soal kasus TPPU, sekarang adalah tak hanya FN yang menjadi tersangka.

Terbaru penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel kembali menetapkan tiga tersangka lain pada 23 Desember 2024.

Mereka adalah seorang pria berinisial FIP (26) yang disebut-sebut sebagai suami FN, perempuan berinisial SN (23) selaku adik FN dan seseorang berinisial RH (31).

Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) tertanggal 8 Januari 2025 yang diterbitkan penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.

Pasal yang disangkakan sama dengan FN, yakni pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan uang.

Meski sudah kurang lebih dua bulan ditetapkan sebagai tersangka, belakangan para korban investasi bodong FN ini resah serta mempertanyakan .

Pasalnya, mereka mengaku bahwa tiga tersangka tersebut belum ditahan dan masih berkeliaran bebas di luar.

“Setahu kami belum ada penangkapan dan penahanan,” ucap Henny Puspitawati selaku kuasa hukum dari paguyuban korban FN, pada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Henny berkeyakinan bahwa para tersangka ini belum ditahan dan masih bebas berkeliaran lantaran belum lama tadi sempat bertemu.

Baca Juga :   KUMPUL DI MONAS Gladi Kotor Pelantikan, Gubernur H. Muhidin - Hasnuryadi Berdialog Santai

“Di Kamis kemarin saat persidangan FN kami masih bertemu saudara Ferry (FIP),” jelasnya.

Seorang korban, Yurniati, yang juga selaku pelapor dalam kasus ini menghendaki agar para tersangka untuk segera ditangkap.

Dia juga meminta kepada polisi untuk segera menangani perkara ini secara adil dan transparan.

Jangan sampai ada muncul kecurigaan bahwa kasus ini sengaja dibuat lambat.

“Berharap kasus ini ditangani dengan cepat. Dan kami berharap aset yang disita dapat menggantikan kerugian kami,” ujarnya.

Dalam kasus ini sedikitnya ada 60 orang yang menjadi korban investasi bodong FN.

Dari puluhan korban tersebut, kerugian yang mereka derita bervariasi. Dari Rp 50, Rp4 00 juta, bahkan hingga Rp 4 miliar.

“Kalau ditotal ada sekitar Rp 30 miliar kerugian yang kawan-kawan derita,” sambung Yurniati.

Terpisah Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU ini.

“Betul ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Erick.

Lantas sudah sejauh mana perkembangan kasusnya serta bagaimana dengan para korban yang mengaku resah lantaran ketiga tersangka ini belum ditahan. Benarkah demikian?

Ia tak menjawab gamblang, hanya mengatakan, bahwa proses berkas perkara masih dilengkapi oleh penyidik.

Apabila sudah dinyatakan lengkap maka pihaknya segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. “Prosesnya yaitu saat ini sedang melengkapi berkas perkara.,” jelasnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca