SuarIndonesia – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2023.
Pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH, Senin (20/5/2024).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 bahwa kepala daerah harus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 lebih diarahkan pada penjelasan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023,” katanya.
Roy menambahkan, untuk penjelasan terkait pelaksanaan APBD berupa output program dan kegiatan telah dijelaskan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran 2023 yang telah mendapat Rekomendasi DPRD.
Selain itu, Roy juga menyampaikan penjelasan Gubernur terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel yang terdiri dari tujuh jenis laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
“Penjelasan mengenai kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Kalsel tersebut merupakan bagian dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023,” sebutnya.
Dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas perhatian dan partisipasinya.
Semoga proses pembahasan penyusunan dan penetapan Raperda tentang Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan dengan apa yang diharapkan.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Sekda Roy Rizali Anwar menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai jadwal, ketentuan dan peraturan DPRD Provinsi Kalsel. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















