RANMOR 2 Tahun tak Bayar Pajak Kena Razia Disita, Diberlakukan di Kalsel

- Penulis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 23:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ranmor (kendaraan bermotor) jika 2 tahun tak bayar pajak, saat kena razia disita.

Dan ini disosialisasikan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel).

Disebut, jika selama itu yak bayar pajak, maka penghapusan data ranmor, ini jika dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Diingatkan masyarakat untuk menghindari data ranmor dihapuskan, maka segera lakukan registrasi ulang kendaraan di Samsat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo, Selasa (30/8/2022).

Diketahui penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor serta tidak dapat diregistrasi kembali itu tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :   PASAR RAKYAT Banjarmasin Raih Penghargaan Kemendag

Ia menyebut kini menggencarkan sosialisasi ke masyarakat luas karena Korlantas Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.

Dijelaskan, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun dianggap bodong karena tidak bisa diregistrasi kembali. Maka  ranmor yang terjaring razia langsung disita.

“Diharapkan penerapan aturan ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor yang hasilnya untuk pembangunan,” jelasnya.
Untuk semua, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel mulai menyosialisasikan penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ini. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca