SuarIndonesia – Ranmor (kendaraan bermotor) jika 2 tahun tak bayar pajak, saat kena razia disita.
Dan ini disosialisasikan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel).
Disebut, jika selama itu yak bayar pajak, maka penghapusan data ranmor, ini jika dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Diingatkan masyarakat untuk menghindari data ranmor dihapuskan, maka segera lakukan registrasi ulang kendaraan di Samsat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo, Selasa (30/8/2022).
Diketahui penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor serta tidak dapat diregistrasi kembali itu tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ia menyebut kini menggencarkan sosialisasi ke masyarakat luas karena Korlantas Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.
Dijelaskan, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun dianggap bodong karena tidak bisa diregistrasi kembali. Maka ranmor yang terjaring razia langsung disita.
“Diharapkan penerapan aturan ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor yang hasilnya untuk pembangunan,” jelasnya.
Untuk semua, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel mulai menyosialisasikan penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ini. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















