PRIA MABUK Aniaya Perempuan dengan Botol

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Seorang pria bernama Oyong (43) diduga dalam kondisi mabuk melakukan penganiayaan terhadap perempuan dengan botol sirup.

Akhirnya pelaku  dijebloskan “ke jeruji besi” (penjara) di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Minggu (23/8/2026) dinihari, sekitar pukul 01.30 WITA.

Tersangka diketahui warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT.27 RW.02 Banjarmasin Selatan, ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Martadah Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut (Tala). Anggota mengamankan botol sirup yang sudah dipecahnya.

Tersangka  melakukan penganiayaan terhadap korbannya Marta (47), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT.27 RW.02 Banjarmasin Selatan. Akibatnya, korban mengalami tiga mata luka robek pada tangan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH, membenarkan adanya korban penganiayaan dan tersangka sudah diamankan

Selain itu juga tersangka akan dikenakan pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 tahun 2023 KUHP.

Baca Juga :   INSTRUKSI Mendesak Karhutla untuk Enam Gubernur

Dari keterangan pelapor, saat itu sedang berada di dalam rumah rekannya, Aluh dalam posisi sedang dudukan.

Tiba-tiba pelaku datang dan langsung masuk ke dalam rumah tersebut langsung menyerang  menggunakan pecahan botol kaca.

Adanya laporan dari korban, kemudian anggota mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersnagka.

Anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistiyo Sriyono, SH, berhasil mengamankan tersangka. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERSONEL Pemadam Karhutla Dirotasi untuk Cegah Kelelahan
JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November
MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal
TERKAIT Karhutla, 5 hingga 6 Perusahaan Bakalan Kena Sanksi
SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri
PEMDA Diminta Aktif Sukseskan Swasembada Pangan
MASYARAKAT Diminta Kumpulkan Bukti Penipuan Pembukaan SPPG
POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:48

PERSONEL Pemadam Karhutla Dirotasi untuk Cegah Kelelahan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:30

JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:22

MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:49

SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:39

PEMDA Diminta Aktif Sukseskan Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:24

MASYARAKAT Diminta Kumpulkan Bukti Penipuan Pembukaan SPPG

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:19

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:07

PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca