Suarindonesia – Seorang pria bernama Oyong (43) diduga dalam kondisi mabuk melakukan penganiayaan terhadap perempuan dengan botol sirup.
Akhirnya pelaku dijebloskan “ke jeruji besi” (penjara) di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Minggu (23/8/2026) dinihari, sekitar pukul 01.30 WITA.
Tersangka diketahui warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT.27 RW.02 Banjarmasin Selatan, ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Martadah Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut (Tala). Anggota mengamankan botol sirup yang sudah dipecahnya.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korbannya Marta (47), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT.27 RW.02 Banjarmasin Selatan. Akibatnya, korban mengalami tiga mata luka robek pada tangan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH, membenarkan adanya korban penganiayaan dan tersangka sudah diamankan
Selain itu juga tersangka akan dikenakan pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 tahun 2023 KUHP.
Dari keterangan pelapor, saat itu sedang berada di dalam rumah rekannya, Aluh dalam posisi sedang dudukan.
Tiba-tiba pelaku datang dan langsung masuk ke dalam rumah tersebut langsung menyerang menggunakan pecahan botol kaca.
Adanya laporan dari korban, kemudian anggota mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersnagka.
Anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistiyo Sriyono, SH, berhasil mengamankan tersangka. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















