SuarIndonesia – Persoalan tunggakan pajak parkir dari pengelola parkiran di Duta Mall (DM) Banjarmasin masih menjadi PR yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Padahal persoalan tersebut sudah bertahun-tahun lamanya sampai beralihlah kewenangan dan berganti kepemimpinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Beralihnya kewenangan, menyulitkan pergerakan pimpinan selanjutnya. Bahkan, untuk memperbaiki perjanjian saja dokumen terkait tunggakan pajak parkir tersebut justru tidak ditemukan oleh pihak SKPD terkait.
Karena itulah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo yang notabenenya meruoakan pejabat baru, dibikin pusing dengan tunggakan pajak parkir di Duta Mall (DM) Banjarmasin yang belum juga usai.
Apalagi, jika melihat saat ini, kewenangan penarikan pajak parkir, sudah menjadi tanggung jawab dinasnya. Bukan lagi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.
Berdasarkan penelusuran , pengelola parkir DM memiliki tunggakan pajak parkir sebesar Rp1,7 miliar. Itu terhitung sejak Januari Tahun 2017 hingga September Tahun 2018.
PT Central Park, selaku pengelola parkir DM diketahui membayarnya dengan cara dicicil per bulan sejak tahun 2020 lalu. Tepatnya, di tiap tanggal 15. Nominal yang dibayarkan Rp14 juta.
Kebijakan itu sudah melalui kesepakatan bersama. Antara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalsel dan Dishub Banjarmasin.
Adanya kebijakan itu juga diketahui oleh Edy. Ia bilang, persoalan terkait tunggakan pajak parkir, itu adalah hasil peninggalan pejabat dinas sebelumnya.
“Jadi pada saat sebelum kewenangannya dilimpahkan ke kami, itu diketahui bahwa DM tercatat mengalami kekurangan bayar,” ucapnya, Rabu (21/09/2022) di Balai Kota.
Ia membeberkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nominal tunggalan tersebut senilai Rp1,7 miliar.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya ke instansi terkait, Edy mengatakan bahwa pihak pengelola parkir DM, melakukan pembayaran pajak parkir yang ditunggak dengan cara dicicil per bulannya.
“Dan karena sekarang kewenangan dilimpahkan ke kami, kami meminta diselesaikan secepatnya. Jangan sampai lebih dua tahun. Karena bagi daerah dalam rangka pembangunan, memerlukan dana itu,” ujarnya.
Disinggung berapa nominal perbulan yang mesti dibayarkan, hingga yang sudah dibayarkan kini, Edy mengaku tidak mengetahuinya.
Lantas, apa yang bisa dilakukan?
Terkait hal itu, Edy mengatakan, pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan Dishub Banjarmasin terkait hal tersebut. Salah satunya, dengan cara bersurat ke dishub.
“Lalu, dishub yang nantinya yang bersurat ke pihak pengelola parkir DM. Kami inginnya berunding, supaya pembayarannya jangan terlalu lama waktunya,” tutupnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait tunggakan pajak parkir di DM, Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan bahwa pihak pengelola parkir DM masih membayarnya.
“Tapi membayar ke BPKPAD, bukan ke dishub. Kami masih memonitor, karena tiap bulan mereka membayarnya. Berapa nominalnya per bulan, saya tidak hapal,” ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota, Rabu (21/09/2022).
Disinggung berapa nominal tunggakan, Slamet mengaku tidak mengetahuinya. Pun demikian ketika ditanya tentang jangka waktu atau sampai kapan tunggakan itu mesti dibayarkan.
“Seingat saya ada, cuma waktu yang diberikan itu lama. Tergabtung kesanggupan mereka mencicil,” ucapnya.
Lantas, apakah perjanjian terkait waktu pembayaran tunggakan cicilan itu bisa diperbaiki? Slamet tampak tak bisa menjawabnya. Ia justru tak tahu di mana dokumen perjanjiannya.
“Dokumen perjanjiannya mana? Saya belum dapat. Tapi karena kewenangan pajak sudah ada di BPKPAD dan kami hanya perizinan, terkait kekurangan bayar kami masih monitor. Kalau mandek, baru kami berikan teguran,” tandasnya. (SU)