SuarIndonesia — Anggota polisi wanita (Polwan) berinisial Briptu FN (28 tahun) diduga membakar suaminya yang merupakan anggota polisi juga berinisial Briptu RDW (27 tahun) di garasi asrama polisi (Aspol) Mojokerto, Jakarta Timur.
Korban mengalami luka bakar akibat insiden tersebut yang diduga karena cekcok rumah tangga, seperti dilansir dari detikJatim, Minggu (9/6/2024).
Briptu RDW merupakan anggota Polri asal Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang yang berdinas di Polres Jombang. Sedangkan istrinya, Briptu FN (28) anggota SPKT Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri menjelaskan, saat ini pihaknya fokus untuk penyembuhan Briptu RDW yang menderita luka bakar. Kini korban dirawat intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Briptu FN saat ini juga diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan. Daniel menjelaskan bahwa Polres Mojokerto masih mendalami penyebab Briptu RDW hingga menderita luka bakar.
“Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan bergabung dengan Krimum dan Bidpropam Polda Jatim,” ujar Daniel.
Ia melanjutkan, penyelidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab insiden itu, termasuk mendalami indikasi konflik rumah tangga antara Briptu RDW dan istri.
“Kami masih mendalami motifnya, yang penting ini adalah konflik rumah tangga dan kebetulan anggota Polri keduanya,” tandas Daniel.
Meninggal Dunia
Anggota Polres Jombang, Briptu RDW (27) dinyatakan meninggal dunia Pukul 12.55 WIB.
“Korban meninggal secara medis pukul 12.55 WIB inisial [Briptu] RDW,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Minggu (9/6/2024).
Jenazah Briptu RDW dimakamkan di Jombang, sesuai dengan tempat asalnya.

Sementara itu, Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto, Sulaiman Rosyid membenarkan kabar duka itu. Sebelum meninggal, Briptu RWD semestinya harus dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya.
“Rencana mau ke sana [RSUD dr Soetomo] tapi kondisinya enggak transportable, enggak bisa dirujuk karena kondisinya butuh perawatan khusus sehingga di jalan pun risikonya besar sekali,” kata Sulaiman.
Namun karena kondisi korban yang mengalami luka bakar 96 persen di sekujur tubuhnya, hal itu tak memungkinan untuk dilakukan rujukan dari Mojokerto ke Surabaya.
“Dan keluarga pun tidak menghendaki untuk dirujuk,” ucap dia.
Briptu FN Ditetapkan Jadi Tersangka
Briptu FN (28), anggota polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto ditetapkan jadi tersangka usai diduga membakar suaminya hidup-hidup, Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang, Jawa Timur.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, dikuktip dari CNNIndonesia, Minggu (9/6/2024).
Dirmanto mengatakan, Briptu FN terancam pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun hal itu baru sementara sebab polisi terus mendalami konstruksi hukumnya.
“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.
Saat ini Briptu FN telah ditahan. Namun ia disebut mengalami trauma berat. Polisi pun memberikan pendampingan psikologis terhadapnya.
“Saat ini yang bersangkutan masih trauma yang mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur,” ucapnya.
Kesal Uang Habis untuk Main Judi Online
Motif anggota polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto, Briptu FN (28), yang diduga membakar suaminya, Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

“Bahwa motif daripada kejadian ini bahwa saudara almarhum ini, Briptu RDW ini sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf ini, main judi online,” kata Dirmanto, Minggu (9/6/2024).
Hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui permasalahan ini diawali cekcok antara suami istri berpangkat Briptu tersebut.
“Saat korban ini pulang dari kantor, kemudian cekcok dengan istrinya, kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan,” katanya.
“Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terperciklah itu akhirnya membakar yang bersangkutan, kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD,” tambah Dirmanto.
Briptu FN, kata Dirmanto, lalu menolong dan membawa Briptu RDW ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Dia juga sempat meminta maaf kepada sang suami atas perilakunya.
“Ya kejengkelan istri itu tadi. Karena memang perilaku almarhum ini menghabiskan uang yang harusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dipakai untuk main judi online,” pungkas Dirmanto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri sementara itu mengatakan, kejadian ini bermula saat Briptu FN melakukan pengecekan ATM milik Briptu RDW, Sabtu (8/6/2024) pukul 09.00 WIB.
“Dan didapati bahwa gaji ke-13 [di ATM Briptu RDW yang seharusnya] senilai Rp2.800.000, tersisa tinggal Rp800.000,” kata Daniel melalui keterangannya, Minggu (9/6/2024).
Setelah itu Briptu FN pun menghubungi suaminya mengklarifikasi untuk apa uang gaji ke-13 tersebut sehingga hanya tersisa Rp800.000. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















