POLRI Diminta Bongkar TPPU Emas Ilegal hingga Aktor Utama

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bimantoro Wiyono, Anggota Komisi III DPR RI. (Dok DPR)

Bimantoro Wiyono, Anggota Komisi III DPR RI. (Dok DPR)

SuarIndonesia — Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono meminta Polri membongkar tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jawa Timur, hingga menangkap aktor utama atau aktor intelektual, dan pemodal besarnya.

Dia mengingatkan agar Polri tak hanya berhenti di pelaku lapangan. Upaya menelusuri aliran uang sampai ke hilir termasuk jaringan penadah dan pencucian uang, adalah kunci untuk memutus mata rantai kejahatan tambang ilegal.

“Kami di Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan politik dan pengawasan agar penegakan hukum berjalan tuntas, adil, dan tidak tebang pilih,” kata Bimantoro di Jakarta, Jumat (20/2/2026), dikutip dari AntaraNews.

Menurut dia, kejahatan TPPU dari PETI ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal masa depan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Ia mendorong Bareskrim Polri agar proses pengumpulan alat bukti dilakukan secara cermat, profesional, dan transparan hingga penetapan tersangka dilakukan secara akuntabel.

Menurut dia, fakta bahwa transaksi jual-beli emas ilegal diduga masih berlanjut hingga 2025 menjadi alarm keras bagi semua pihak.

“Ini bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” kata dia.

Baca Juga :   MENHUB DUDY: "Kami Jajaki dengan China-Rusia Bangun Rel Trans-Kalimantan"

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 itu mencapai Rp25,8 triliun.

Jumlah tersebut, sambung dia, terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
27.485 SPPG Diaudit dan 463 Dapur MBG Dibekukan Sementara
DIBANTU Pendanaan Pribadi H. Isam Penanganan Karhutla di Kalsel 100 Unit Pompa Air dan Dana Operasional 7,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca