POLRI: Ada Buronan KPK Ubah Kewarganegaraan

- Penulis

Senin, 7 Agustus 2023 - 22:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti (tengah). (Foto: detikcom)

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti (tengah). (Foto: detikcom)

SuarIndonesia — Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyebut ada buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah mengubah kewarganegaraan.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan temuan tersebut didapati usai bertukar informasi dengan pihak interpol.

“Ada yang sudah merubah kewarganegaraan, kami tahu siapa dan nanti kami sampaikan, dan KPK juga sudah aware,” jelas Krishna kepada wartawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Krishna mengatakan kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat hukum di negara terkait untuk memulangkan buronan tersebut ke Indonesia.

“Kami akan mengupayakan langkah-langkah lainnya untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan,” ucapnya, seperti dikutip laman CNNIndonesia, Senin (7/8/2023).

Lebih lanjut, Krishna menjelaskan terkait kunjunganmya ke Gedung KPK siang tadi. Dia mengatakan kunjungan itu dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antar lembaga. Khususnya, lanjut Krishna terkait isu-isu kejahatan transnasional seperti korupsi dan upaya pencarian para buronan.

“Kedatangan kami adalah dalam rangka menguatkan kerjasama yang sudah ada. Perlu dioptimalkan, perlu disinkronisasi, karena kalau tidak dikuatkan, tidak disinkronisasi nanti tidak optimal,” tuturnya.

Baca Juga :   BMKG: EL NINO Diprediksikan Bertahan hingga Kuartal I 2027

Adapun salah bentuk kerjasamanya yakni KPK dapat memantau para buruan interpol secara langsung melalui sistem yang dimiliki Polri.

“Jadi kami bukan hanya membantu, bukan hanya mendukung, tapi kami siap apa-apa yang dibutuhkan oleh KPK,” ucapnya.

Daftar Buron KPK

Diketahui KPK mempunyai pekerjaan rumah untuk memproses hukum tiga tersangka yang kini berstatus buron yaitu:
1. Kirana Kotama, buron sejak 2017. Dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan
2. Harun Masiku, buron sejak 2020. Kasus suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI.
3. Paulus Tannos, tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Kasus tersebut juga menjerat Setya Novanto. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca