POLDA Kalteng Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 20:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku SM beserta barang bukti sabu saat diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng (6/2/2026). (Foto: Humas Polda Kalteng)

Terduga pelaku SM beserta barang bukti sabu saat diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng (6/2/2026). (Foto: Humas Polda Kalteng)

SuarIndonesia — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran 50 gram narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial SM (34).

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami lakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat di Palangka Raya, Senin (9/2/2026).

Dia mengungkapkan, terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kemudian pihaknya melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku serta berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika sabu dengan berat 50 gram.

Selain sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, dan satu unit kendaraan roda dua serta satu buah plastik klip.

“Barang bukti tersebut diakui terduga pelaku miliknya dan akan diedarkan di sekitar Kabupaten Kotawaringin Timur,” ucapnya.

Budi menjelaskan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 Miliar.

Baca Juga :   MENU MBG di Seruyan Positif Mengandung Bakteri

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkoba ini, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Budi, dilansir dari AntaraNews.

Budi mengimbau seluruh elemen, baik masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga tokoh pemuda, untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba.

Hal itu dapat dilakukan dengan memberikan aduan, informasi hingga laporan ke Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas terdekat.

“Dengan upaya ini, kita bersama-sama menjaga masa depan masyarakat kita agar terhindar dari peredaran gelap narkotika,” ujar Budi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MK Tetapkan Minimal Tiga Indikator Status Bencana Nasional
KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga
TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
SMAN 2 Katingan Kuala Juara Nasional Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI 2026
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
KARHUTLA Meluas, Gubernur Agustiar Desak Helikopter Segera Tiba

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32

TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:38

HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:29

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36

KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:46

TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:48

KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca