SuarIndonesia — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran 50 gram narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial SM (34).
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami lakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat di Palangka Raya, Senin (9/2/2026).
Dia mengungkapkan, terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kemudian pihaknya melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku serta berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika sabu dengan berat 50 gram.
Selain sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, dan satu unit kendaraan roda dua serta satu buah plastik klip.
“Barang bukti tersebut diakui terduga pelaku miliknya dan akan diedarkan di sekitar Kabupaten Kotawaringin Timur,” ucapnya.
Budi menjelaskan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 Miliar.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkoba ini, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Budi, dilansir dari AntaraNews.
Budi mengimbau seluruh elemen, baik masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga tokoh pemuda, untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba.
Hal itu dapat dilakukan dengan memberikan aduan, informasi hingga laporan ke Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas terdekat.
“Dengan upaya ini, kita bersama-sama menjaga masa depan masyarakat kita agar terhindar dari peredaran gelap narkotika,” ujar Budi. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















