PILKADA 2024: KPU Berencana Atur Sumbangan Dana Relawan ke Paslon!

- Penulis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Idham Holik. (CNNIndonesia/Khaira Ummah JP)

Komisioner KPU Idham Holik. (CNNIndonesia/Khaira Ummah JP)

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur sumbangan dana relawan terhadap pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024. Ketentuan itu rencananya akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye.

Adapun rencana tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024)

“Isu mengenai kewajiban laporan dana kampanye yang dilakukan oleh para relawan isunya adalah isu lama yang pernah dikemukakan oleh Indonesia Corruption Watch pada bulan Juli 2016 yang lalu dan memang dari sisi regulasi UU Pilkada, belum secara eksplisit mengatur hal tersebut,” kata Idham, seperti dikutip CNNIndonesia.

“Tetapi kami sebagai regulator kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut,” imbuhnya.

Nantinya, ada empat kategori yang diatur terkait pemberian sumbangan terhadap paslon. Empat kategori itu yakni anggota parpol pengusung; individu perseorangan; anggota parpol non pengusung; dan relawan.

Baca Juga :   GELAR Unjuk Rasa Diimbau tidak Anarkis

“Relawan sebagaimana pada angka 4 merupakan relawan tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa,” kata dia.

KPU juga akan mengatur mekanisme penghitungan jumlah pembatasan pengeluaran dana kampanye yang lebih proporsional.

“Dengan mempertimbangkan agar setiap pengeluaran untuk alat peraga kampanye dan belanja bahan kampanye juga dirinci pembatasannya untuk setiap jenis alat peraga kampanye dan jenis bahan kampanye,” ujar dia. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan
DISIAPKAN Ratusan Titik Rumah Oksigen-Mobil Keliling Karhutla

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:09

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09

TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca