Pihak Bupati Balangan Memiliki Argumentasi dan Ini Jawaban Kapolda – Irwasda dan Dir Reskrimum Polda Kalsel 

- Penulis

Selasa, 8 Oktober 2019 - 22:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pihak Ansharuddin, tak lain Bupati Balangan yang ditetapkan jadi tersangka, memiliki berbagai argumentasi yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya yakni M Fazri SH MH, dan ini mendapat jawaban.

Ansharuddin dituding melakukan penipuan terhadap seorang bernama Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018 silam

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Kalsel, memulai penyidikan pada 29 Mei 2019.

Dwi Putra merasa dirugikan dan cek yang diterima pelapor dari tersangka ternyata cek kosong.

Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Ia menjadi tersangka sejak 4 September 2019 lalu

Atas argumentasi itu pula, dijawab Kapolda Kalsel, Irjen Polisi Yazid Fanani, Irwasda, Kombes Pol Djoko Poerbohadijojo dan Direktur Reskrimum (Dir Reskrimum) AKBP Sugeng Riyadi.

“Penyidik sudah berlaku profesional dan di sini tidak memandang apakah yang bersangkutan sebagai bupati.

Kedudukannya sama di hadapan hukum,” jelas kapolda, ketika ditanya wartawan, Selasa (8/10).

‘Ya, mesti begitu semua masih asas praduga tak bersalah, dan kalau tanya teknisnya langsung ke Dir Reskrimum.

Dan kami juga mempersilakan bila pihak Ansharuddin memiliki argumentasi, dan lebih baiknya diajukan. Intinya, kita terbuka,” ucap kapolda.

Sementara Irwasda, Kombes Pol Djoko Poerbohadijojo, yang selama ini secara internal pengawasan jajajfan anggotanya sebut, atas laporan ke Mabes Polri, dan itu katanya hak mereka.

“Namun, sampai sejauh ini dari pengamatan, penyidik sesuai apa yang digariskan dalam tugasnya,” ujarnya.

Dan kalau dilaporkan juga, nantinya Mebes POlri, pasti ada disamapikan lagi kepada pihkanya. Tapi smapai sejauh ini tidak ada masalah.

“Kalau lapornya ke kita, pasti kita terima . Tapi kan lapornya ke Mabes, ya pastinya pula akan disamaikan ke kita pula dan sampai skearang belum ada petunjuk itu,” ucapnya.

Baca Juga :   BANDAR NARKOBA Saleh dan Terpidana Nurmadin 'Dideportasi' ke Nusakambangan

Dilain pihak kepada wartawan, Dir Reskrimum, AKBP Sugeng Riyadi mengatakan, mengenai kasus Bupati Balangan, perkaranya memang limpahan dari Mabes Polri setahun yang lalu.

Kemudian dari Mabes Polri dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat, yang kemudian dari Polres Jakarta Pusat.

Kemudian karena locus delictinya lebih banyak ada di Balangan kemudian dilimpahkan ke Polres Balangan dan seterusnya dilimpahkan ke Polda Kalsel.

“Kita tindaklanjuti dengan proses penyelidikan kemudian penyidikan penetapan tersangka dan sampai berkasnya dilimpahkan dan P21.

Dan soal ada lapor balik. Ia mengatakan sekarang dalam proses penyelidikan jadi masih perlu pengumpulan alat-alat bukti.

Karena substansinya sama yang dilaporkan  pihak dari Ansharuddin dengan Dwi Putra.

“Itu substansinya sama yaitu mengenai kwitansi dan  cek kosong.

Jadi ini kemudian saksi-saksinya pun sama artinya kita harus memeriksa ulang saksi-saksi yang ada,” jelasnya.

Dalam proses penetapan tersnagka pula katanya, sudah sesuai dengan ketentuan baik itu KUHAP dan keterangan dari tersangka semuanya sudah dimasukkan di dalam BAP.

”Kalau kemudian dipertanyakan, kita menghargai apa namanya pendapat,” ujarnya.

Namun demikian disini penyidik tentu melaksanakan proses semua itu secara profesional secara prosedur.

“Karena kami di sini disamping diawasi secara internal juga pengawas eksternal. Tentunya kami ingin bekerja secara profesional.

Jadi kami menghargai pendapat ataupun opini dari kuasa hukum Ansharuddin. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca