SuarIndonesia – Hingga awal November 2020 tercatat baru 2 kasus peti (pertambangan tanpa izin) atau ilegal dalam kawasan hutan lindung yang ditemukan.
Berbeda dengan tahun lalu yang jumlahnya 7 kasus.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Panca Satata, memperkirakan faktor cuaca tahun ini yang lebih banyak hujan mempengaruhi berkurangnya aktivitas tambang liar.
“Karena kalau hujan, tambang sulit beroperasi. Apalagi jika terjadi banjir,” paparnya, Senin (2/11/2020).
Panca mengatakan, dari tujuh kasus tambang ilegal yang mereka tangani pada 2019, paling banyak berada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Di HSS ada empat kasus. Sedangkan dua kasus lainnya di Tanah Laut dan satu di Banjar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengamanan Hutan, Bidang PKSDAE Dishut Kalsel, Haris Setiawan, memastikan menurunnya kasus peti karena memang aktivitasnya tidak lagi marak.
Sebab, pengawasan yang dilakukan tetap sama seperti tahun-tahun lalu.
“Bahkan tahun ini Polda Kalsel bersama pusat lebih sering melakukan penertiban,” katanya
Dia mengungkapkan, dua kasus peti tahun ini sama-sama ditemukan di Desa Beramban, Kecamatan Piani, Tapin. Yakni pada Februari dan Maret 2020.
“Dari dua tempat ini, masing-masing kami temukan barang bukti satu ekskavator. Tapi, tidak kami temukan pelakunya,” ungkapnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















