PERTAMBANGAN di Kawasan Hutan Kalsel Tanpa PPKH akan Ditetibkan, Ini Daftar Perusahaan dan Lokasinya

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel telah mengeluarkan timeline penertiban aktivitas pertambangan di kawasan hutan dan memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Berdasarkan data Dishut Kalsel, rencana aksi itu dimulai pada Minggu kedua bulan Maret 2026.

Dishut mencatat  kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa memiliki PPKH terjadi pada PT Kalimantan Energi Utama/KEU (Kabupaten Tanah Bumbu), CV Mitra Bumi Sejahtera/MBS (Kabupaten Tanah Laut), PT Putra Parahyangan Mandiri/PPM (Kabupaten Tanah Bumbu), dan CV Syah Alam/SA (Kabupaten Tanah Laut).

Kedua kegiatan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung pada CV Bella (Tanah Laut) dan CV Dini Murni Abadi (Tanah Laut).

Ketiga kegiatan penambangan di kawasan hutan konservasi (Tahura Sultan Adam) pada PT Dorisfa Gunung Mulia.

Selain itu, rencana aksi lainnya adalah menginstruksikan PT Indoasia Cemerlang (Tanah Laut), PT Metalindo Bumi Raya (Kabupaten Kotabaru), PT Prolindo Cipta Nusantara (Tanah Bumbu), PT Surya Sakti Darma Kencana (Tanah Laut) dan PT Tapin Sarana Jaya (Tanah Bumbu).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan empat rekomendasi utama kepada Dishut Kalsel berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah disampaikan kepada Gubernur Kalsel, beberapa waktu lalu.

Rekomendasi pertama dari BPK perwakilan provinsi berkaitan dengan sejumlah izin usaha pertambangan atau IUP yang berada di dalam kawasan hutan namun belum mengajukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Ada beberapa perusahaan yang ternyata berada di kawasan hutan, tetapi belum mengajukan PPKH.

Ini baru kami ketahui setelah pemeriksaan BPK, karena sebelumnya tidak diinformasikan ke kami,” papar Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fatimatuzzahra.

Baca Juga :   BARITO PUTRA Dibantai di Kandang Persipura Jayapura 4-1, Kudeta PSS Sleman dari Puncak Klasemen

Izin usaha mereka diterbitkan oleh Kementerian ESDM dan berada di dalam kawasan hutan.

Saat izin terbit, di lokasi tersebut sudah ditemukan adanya bukaan lahan, meski belum diketahui secara pasti pihak yang melakukan pembukaan sebelumnya.

Rekomendasi kedua BPK menyangkut perusahaan tambang yang telah habis masa izin operasinya, namun belum melaksanakan kewajiban reklamasi.

“Reklamasi merupakan kewajiban yang harus diselesaikan sebelum izin benar-benar berakhir,” tegas Aya, sapaan Kadishut ini.

Aya mengaku telah menyurati seluruh pemegang PPKH, bukan hanya yang menjadi catatan BPK, agar mengajukan perpanjangan PPKH khusus untuk menyelesaikan reklamasi.

“Perpanjangan ini bukan untuk menambang lagi, tapi murni menyelesaikan kewajiban reklamasi,” katanya.

Rekomendasi ketiga berkaitan dengan kekurangan personel Polisi Kehutanan (Polhut).

Dari total luas kawasan hutan Kalsel yang mencapai sekitar 1,6 juta hektare, saat ini dishut hanya memiliki 69 personel polhut. Kondisi tersebut dinilai belum ideal untuk pengawasan kawasan hutan.

“Atas rekomendasi BPK, kami diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB untuk pemenuhan kebutuhan personel Polhut,” ujarnya.

Adapun rekomendasi keempat berkaitan dengan penertiban dan verifikasi lapangan terhadap pemegang izin, khususnya perusahaan yang telah memiliki izin usaha namun belum mengantongi PPKH.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Rabu, 8 April 2026 - 23:22

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 19:58

BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Berita Terbaru

Internasional

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:33

Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja  ke Banjarbaru, yakni di Kelurahan Guntung Damar, Kamis (9/4/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Headline

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca