PERKARA Pencuri Motor Dihentikan Tuntutannya, Ini Upaya Keadilan Dilakukan Jajaran Kejaksaan Kalsel

- Penulis

Senin, 25 April 2022 - 18:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIdonesia – Dua masalah pencurian dan membeli sepeda motor dihentikan tuntutan perkaranya, Ini upaya keadilan dilakukan Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Itu pula, disetujui Dr. Fadli Zumhana, selaku  Jaksa Agung Muda BIdang Tindak Pidana Umum berdasarkan keadilan restoratif,  Senin (25/4/2022).

Ini hasil ekspose yang juga dihadiiri Wakajati Kalsel, Ahmad Yani SH MH dan  Indah Lalila SH MH, selaku Aspidum Kejati Kalsel yang berlangsung secara virtual.

Pertama perkara atas nama terdakwa Feri Iswanto alias Feri, yang kena Pasal 480 ayat 1 KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Terdakwa  beralamat di Desa Juru Banu Rt.003 Rw.- Kecamatan Paju Epat
Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dan saksi korban Fatamawati alias Fatma sebelumnya  melaporkan ke Polres karena telah kehilangan satu unit sepeda motor jYamaha Mio pada  24 Januari 2022 di Jalan Surapati Komplek Muhibbin Rt.007 Rw.003 Desa Banua
Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Hasil pelacakan Polisi, kemudian mengamankan Tamsil di Desa Rangga Ilung Rt.15/5 Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian berdasarkan Keterangan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut
telah dijual kepada terdakwa.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL, Tahan Direktur PT ADCL Perkara Penyertaan Modal Rp 19 Miliar

Selanjutnya  Akhmad , Adila Putra telah membeli sepeda motor yang sebelumnya ditawarkan  Tamsil sebesar Rp.1.200.000, sebagai motor untuk berkebun dan terdakwa menawar dengan harga Rp .800.000.

Selang tiga hari, terdakwa jual Kembali dengan cara memposting di akun sosial media Facebook dengan nama akun : “Feri Melodi” yaitu pada hari minggu , 13 Februari 2022 di Tamiang Layang , Kabupaten Brito Timur, provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian pekara lain dihadapi  Agrani Mangonsong alias Agra  beralamat di Ruhing Raya Rt.003 Rw.001 Desa Ruhing Raya Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito  Kalimantan, yang tertarik dan membeli motor itu sebesar Rp.1.500.000.

Syarat penghentian penuntutan dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ttindak pidana diancamdengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun;

Tindak pidana penadahan Pasal 480 Ayat (1) KUHP ancaman pidana penjara paling lamaempat  tahun, Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa serta masyarakat merspon positif. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:23

JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:16

TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca