PERKARA “Penadah dan Pencurian” di Wilayah Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutan

- Penulis

Senin, 20 November 2023 - 22:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penuntutan dua perkara yakni Penadahan (Pasal 480) dan Pencurian (Pasal 362 KUHP) di wilayah Kejakasan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), dihentikan penuntutan

“Iya benar, semua setelah hasil ekspose,” kata Kasi Penkum, Yuni Priyono, SH MH, Senin (20/11/2023)

Ia sebut, ekspose secara virtual pada Kamis (16/11/2023) bersama Jaksa Muda Bidang  Tindak Pidana Umum, DR Fadil Zumhana dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Dr Mukri SH MH serta Raja Ulung Padang SH. MH, Wakajati.

Dimana menyetujui pengehentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

Pengehentian penuntutan dua perkara yakni atasnama terdakwa Syahriati alias Mama Husnadisangka melanggar Pasal 362 KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Balangan.

Baca Juga :   PEJABAT PUPR HST Diduga Korupsi Proyek Jalan di Dua Desa

Syarat Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terpenuhi perkara sebagaimana yang dimaksud diatas disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum untuk dihentikan.

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Telah ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban serta masyarakat dan tokoh agama setempat merespon positif.

Kemudian perkara atas nama terdakwa I Aldi Nur dan terdakwa M Yudup, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca