SuarIndonesia – Penuntutan dua perkara yakni Penadahan (Pasal 480) dan Pencurian (Pasal 362 KUHP) di wilayah Kejakasan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), dihentikan penuntutan
“Iya benar, semua setelah hasil ekspose,” kata Kasi Penkum, Yuni Priyono, SH MH, Senin (20/11/2023)
Ia sebut, ekspose secara virtual pada Kamis (16/11/2023) bersama Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum, DR Fadil Zumhana dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Dr Mukri SH MH serta Raja Ulung Padang SH. MH, Wakajati.
Dimana menyetujui pengehentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
Pengehentian penuntutan dua perkara yakni atasnama terdakwa Syahriati alias Mama Husnadisangka melanggar Pasal 362 KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Balangan.
Syarat Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terpenuhi perkara sebagaimana yang dimaksud diatas disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum untuk dihentikan.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Telah ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban serta masyarakat dan tokoh agama setempat merespon positif.
Kemudian perkara atas nama terdakwa I Aldi Nur dan terdakwa M Yudup, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















