PERKARA Dana Hibah KONI Banjarbaru, Saksi Sebut Pengajuan Anggaran ke Pemko Berdasarkan Proposal Cabor

- Penulis

Kamis, 2 Maret 2023 - 15:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Sekretaris KONI Banjarbaru Adiroyan mengatakan bahwa permintaan dana hibah di tahun 2017 tersebut berdasarkan proposal dari cabang olahraga (cabor) disamping dana yang diperlukan KONI sendiri.

Inti dana yang dibagikan kepada ke cabor tersebut digunakan nuntuk pembinaan atlet dan pembelian alat untuk menyiapkan pengiriman atlet ke Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalsel di Tabalong.

“Biasanya proposal yang diajukan ke Pemerintah Kota tidak seratus persen di setujui.

Maka anggaran yang turun kemudian kami rapatkan dengan pengurus cabor agar anggaran yang tersedia tersebut akan disesuailam dengan keperluan pembinaan,’’ ujar Adi yang meruakan salah satu saksi dari lima saksi lainnya.

Ini, pada sidang terdakwa Ketua KONI Banjarbaru Daniel dan bendaharnya Agustina, Kamis (2/3/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Pada sidang itu majelis hakim diketuai I Gede Yuliartha, saksi menyebutkan biasanya proposal yang diajukan ke Pemerintah kota bersifat pagu tanpa ada rincian.

Saksi yang kini sudah tidak aktif lagi di KONI mengatakan biasa KONI akan memprioritaskan cabor yang mempunyai peluang utuk meraih medali.

Karena yang menrima dana hibah ini cabor, maka pertanggungjawaban juga dilakukan oleh cabor bersangkutabn melalui KONI tentunya.

Dalam perkara dana hibah ini terdapat dua terdakwa yakni Ketua KONI Banjarbaru Daniel dan bendaharnya Agustina.

Baca Juga :   KASUS ISPA Meningkat di Banjarbaru

Keduanya didakwa melakukan korupsi dari dana hibah yang digelontorkan oleh Pemko Banjarbaru pada 2018 senilai Rp 6,3 Miliar dan diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp 658 juta.

JPU dalam dakwaannya meyakini Daniel dan Agustina didakwa bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primer.

Sedangkan dakwaanl subsidernya, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan
POSISI KM Virgo Transport 8 Belum Berubah, Namun Mulai Berlumpur
DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor
DUA KORBAN KM Virgo Transport 8 Terseret Hingga Seruyan Kalteng
OTT ke-21 2026 KPK: Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditangkap
BASARNAS Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
DUA JENAZAH LAGI Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dan Diterbangkan Menggunakan Helikopter ke Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:33

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Senin, 21 September 2026 - 19:33

PENGANGKATAN Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu tanpa Tes

Minggu, 20 September 2026 - 22:57

ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

Minggu, 20 September 2026 - 22:50

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 September 2026 - 22:08

64 PESAWAT dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Berita Terbaru


Dinas, anak orang utan mendapat perawatan. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DINAS Ditemukan Lemas!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca