PERKARA Dana Hibah KONI Banjarbaru, Saksi Sebut Pengajuan Anggaran ke Pemko Berdasarkan Proposal Cabor

- Penulis

Kamis, 2 Maret 2023 - 15:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Sekretaris KONI Banjarbaru Adiroyan mengatakan bahwa permintaan dana hibah di tahun 2017 tersebut berdasarkan proposal dari cabang olahraga (cabor) disamping dana yang diperlukan KONI sendiri.

Inti dana yang dibagikan kepada ke cabor tersebut digunakan nuntuk pembinaan atlet dan pembelian alat untuk menyiapkan pengiriman atlet ke Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalsel di Tabalong.

“Biasanya proposal yang diajukan ke Pemerintah Kota tidak seratus persen di setujui.

Maka anggaran yang turun kemudian kami rapatkan dengan pengurus cabor agar anggaran yang tersedia tersebut akan disesuailam dengan keperluan pembinaan,’’ ujar Adi yang meruakan salah satu saksi dari lima saksi lainnya.

Ini, pada sidang terdakwa Ketua KONI Banjarbaru Daniel dan bendaharnya Agustina, Kamis (2/3/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Pada sidang itu majelis hakim diketuai I Gede Yuliartha, saksi menyebutkan biasanya proposal yang diajukan ke Pemerintah kota bersifat pagu tanpa ada rincian.

Saksi yang kini sudah tidak aktif lagi di KONI mengatakan biasa KONI akan memprioritaskan cabor yang mempunyai peluang utuk meraih medali.

Karena yang menrima dana hibah ini cabor, maka pertanggungjawaban juga dilakukan oleh cabor bersangkutabn melalui KONI tentunya.

Baca Juga :   WAKET KOMISI VII DPR RI: Anyaman-Sasirangan Kalsel harus Didukung Go-International

Dalam perkara dana hibah ini terdapat dua terdakwa yakni Ketua KONI Banjarbaru Daniel dan bendaharnya Agustina.

Keduanya didakwa melakukan korupsi dari dana hibah yang digelontorkan oleh Pemko Banjarbaru pada 2018 senilai Rp 6,3 Miliar dan diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp 658 juta.

JPU dalam dakwaannya meyakini Daniel dan Agustina didakwa bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primer.

Sedangkan dakwaanl subsidernya, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca