SuarIndonesia – Mantan Sekretaris KONI Banjarbaru Adiroyan mengatakan bahwa permintaan dana hibah di tahun 2017 tersebut berdasarkan proposal dari cabang olahraga (cabor) disamping dana yang diperlukan KONI sendiri.
Inti dana yang dibagikan kepada ke cabor tersebut digunakan nuntuk pembinaan atlet dan pembelian alat untuk menyiapkan pengiriman atlet ke Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalsel di Tabalong.
“Biasanya proposal yang diajukan ke Pemerintah Kota tidak seratus persen di setujui.
Maka anggaran yang turun kemudian kami rapatkan dengan pengurus cabor agar anggaran yang tersedia tersebut akan disesuailam dengan keperluan pembinaan,’’ ujar Adi yang meruakan salah satu saksi dari lima saksi lainnya.
Ini, pada sidang terdakwa Ketua KONI Banjarbaru Daniel dan bendaharnya Agustina, Kamis (2/3/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Pada sidang itu majelis hakim diketuai I Gede Yuliartha, saksi menyebutkan biasanya proposal yang diajukan ke Pemerintah kota bersifat pagu tanpa ada rincian.
Saksi yang kini sudah tidak aktif lagi di KONI mengatakan biasa KONI akan memprioritaskan cabor yang mempunyai peluang utuk meraih medali.
Karena yang menrima dana hibah ini cabor, maka pertanggungjawaban juga dilakukan oleh cabor bersangkutabn melalui KONI tentunya.
Dalam perkara dana hibah ini terdapat dua terdakwa yakni Ketua KONI Banjarbaru Daniel dan bendaharnya Agustina.
Keduanya didakwa melakukan korupsi dari dana hibah yang digelontorkan oleh Pemko Banjarbaru pada 2018 senilai Rp 6,3 Miliar dan diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp 658 juta.
JPU dalam dakwaannya meyakini Daniel dan Agustina didakwa bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primer.
Sedangkan dakwaanl subsidernya, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















