PERKARA BATUBARA Rp 1,5 Miliar, Bos PT BBM ‘Duduk di Kursi Pesakitan’

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Menyusul setelah diputuskan permohonan Pra Peradilan ditolak, sekarang terdakwa Ahmad Firdaus selaku Bos PT Barokah Banua Mandiri (BBM) ‘duduk di kursi pesakitan’ (jalani persidangan).

Iiu terkait dugaan penipuan terhadap PT HBM milik A (korban) sebesar Rp 1,5 Miliar dalam bisnis jual beli batubara.

Sidang digelar di Pengadilan Ngeri Banjarmasin, Senin, (17/2/2025).

Persidangan diketuai Majelis Hakim Suwandi SH MH.  Adapun agenda kali ini pihak JPU menghadirkan lima saksi yang nota benenya para karyawan PT HBM.

Oleh JPU Nonie Ervina Rais SH dari Kejati Kalsel telah mendakwa terdakwa Ahmad Firdaus dengan dakwaan melanggar Pasal 378 KUHP.

Dan sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP.

Adapun dalam dakwaannya berawal pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 saksi A (korban) menghubungi terdakwa melalui telepon menanyakan kesediaan atau stok batubara.

Lalu terdakwa mengatakan mempunyai stok batubara yang sudah tersedia di Pelabuhan PT TCT (PT Tapin Coal Terminal) sebanyak 1 (satu) tongkang atau kuantitas 7.500/MT.

Berdasarkan penjelasan terdakwa tersebut kemudian saksi A melakukan pemesanan batubara kepada terdakwa sebanyak 7.500/MT atau 1 tongkang dengan harga satuan Rp.450.000,-/MT FOB tongkang dengan jadwal pengapalan pada akhir Desember 2017.

Dan tujuan pengiriman batubara tersebut kepada PT. Semen Tonasa Bringkasi Pangkep Sulawesi Selatan yang kemudian pemesanan batubara tersebut disetujui oleh terdakwa.

Bahwa setelah terjadi kesepakatan jual beli batubara secara lisan tersebut lalu saksi A meminta kepada saksi M selaku kepala keuangan PT. BBM untuk melakukan pembayaran uang muka kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga :   12,6 TON Udang Beku Ekspor Tujuan Jepang Diperiksa

Pada 19 Desember 2017 transfer Bank Mandiri ke rekening bank nomor: 134.001889-8899 atas nama Ahmad Firdaus sebesar Rp450.000.000.

5 Februari 2018 transfer Bank Mandiri ke rekening bank nomor: 031.00.85889999 atas nama Ahmad Firdaus sebesar Rp 500.000.000.

6 Februari 2018 transfer Bank Mandiri ke rekening bank nomor: 031.00.85889999 atas nama Ahmad Firdaus sebesar Rp 250.000.000.

14 Februari 2018 transfer Bank Mandiri ke rekening bank nomor: 031.00.85889999 atas nama Ahmad Firdaus sebesar Rp 250.000.000.

Bahwa selanjutnya sampai dengan akhir bulan Desember 2017 terdakwa tidak dapat menyediakan pesanan batubara PT. Harisindo Batu Mulia sebanyak 7.500/MT atau 1 tongkang.

Sehingga pengapalan tidak terlaksana yang kemudian diketahui batubara yang dijanjikan terdakwa berada di Pelabuhan PT TCT adalah bukan milik terdakwa melainkan milik orang lain.

Dan atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT HBM mengalami kerugian sebesar Rp 1.450.000.000, atas kesepakatan jual beli batubara secara lisan dan pihak PT HBM juga menderita kerugian sebesar sebesar Rp 81.950.550.

Sehingga total kerugian PT Harisindo Batu Mulia adalah sebesar Rp 1.531.950.550. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional
MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca