SuarIndonesia – Pria asal Madura Jawa Timur, Saman (40), yang sementara ini di Banjarmasin tinggal di Jalan Prona IV Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, perdagagangkan rokok ilegal (tanpa cukai) merk Oris dan Smith.
Akibatini pula, ia berakhir dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Sar Maruli Tua Purba SH dari Kejari Banjarmasin, di sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada Senin, (28/7/2025).
Sidang diketuai Majelis Hakim, Meriyenti SH,MH.
Pernyatan terdakwa dinilai menyalahi sebagai mana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 437 Jo Pasal 150 Jo Pasal 149 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dirasa berat tuntutan ini, terdakwa Saman meminta kepada majelis hakim agar memberikan keringanan.
“Saya minta keringanan terhadap tuntutan JPU tersebut, karena masih menjadi tulang punggung keluarga.
Dan saya menyesal tidak akan melakukannya lagi, ” ucapnya.
Agenda Putusan majelis hakim meminta waktu untuk musyawarah majelis terlebih dulu.
Dan sidangnya akan digelar kembali Minggu depan.
Diketahui, terdakwa menjual roko ilegal, dan tim menindaklanjuti dan melakukan proses penyelidikan.
Saat di TKP tepatnya pada Selasa, 6 Mei 2025 di kawasan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara, salah satu tim, yang dihadirkan jadi saksi yakni Sugeng Dwi Harjanto berpura-pura memesan rokok merk SMITH dan ORIS tersebut.
Kemudian disanggupi terdakwa Saman bahwa rokok tersebut ada.
Kemudian pada 7 Mei 2025, saksi beserta anggota Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin mendatangi rumah terdakwa Saman di Jalan Prona IV.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut menemukan berbagai merek rokok ilegal di antaranya merek Smith dan Oris dengan jumlah ratusan bungkus.
Berdasarkan keterangan Saman, ia memperoleh seluruh produk tersebut dari seseorang bernama Imam, yang berdomisili di Madura. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















