PERDAGANGKAN Rokok Ilegal, Seorang Pria asal Madura Dituntut 10 Bulan Penjara

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Saman (40) duduk di kursi Pengadilan Negeri Banjarmasin (SuarIndonesia/Ist)

Akibatini pula, ia berakhir dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Sar Maruli Tua Purba SH dari Kejari Banjarmasin,  di sidang  Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada Senin, (28/7/2025).

Terdakwa Saman (40) duduk di kursi Pengadilan Negeri Banjarmasin (SuarIndonesia/Ist) Akibatini pula, ia berakhir dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Sar Maruli Tua Purba SH dari Kejari Banjarmasin,  di sidang  Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada Senin, (28/7/2025).

SuarIndonesia – Pria asal Madura Jawa Timur, Saman (40), yang sementara ini di Banjarmasin tinggal di Jalan Prona IV Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, perdagagangkan  rokok ilegal (tanpa cukai) merk Oris dan Smith.

Akibatini pula, ia berakhir dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Sar Maruli Tua Purba SH dari Kejari Banjarmasin,  di sidang  Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada Senin, (28/7/2025).

Sidang diketuai Majelis Hakim, Meriyenti SH,MH.

Pernyatan terdakwa dinilai menyalahi sebagai mana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 437 Jo Pasal 150 Jo Pasal 149 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dirasa berat tuntutan ini, terdakwa Saman meminta kepada majelis hakim agar memberikan keringanan.

“Saya minta keringanan terhadap tuntutan JPU tersebut, karena masih menjadi tulang punggung keluarga.

Dan saya menyesal tidak akan melakukannya lagi, ” ucapnya.

Agenda Putusan majelis hakim meminta waktu untuk musyawarah majelis terlebih dulu.

Baca Juga :   PUPR Kalsel Cek Kerusakan Jembatan Mantuil 9

Dan sidangnya akan digelar kembali Minggu depan.

Diketahui, terdakwa menjual roko ilegal, dan tim menindaklanjuti dan melakukan proses penyelidikan.

Saat di TKP tepatnya pada Selasa, 6 Mei 2025 di kawasan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara, salah satu tim, yang dihadirkan jadi saksi yakni  Sugeng Dwi Harjanto berpura-pura memesan rokok merk SMITH dan ORIS tersebut.

Kemudian disanggupi terdakwa Saman bahwa rokok tersebut ada.

Kemudian pada 7 Mei 2025, saksi beserta anggota Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin mendatangi rumah terdakwa Saman di Jalan Prona IV.

Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut menemukan berbagai merek rokok ilegal di antaranya merek Smith dan Oris dengan jumlah ratusan bungkus.

Berdasarkan keterangan Saman, ia memperoleh seluruh produk tersebut dari seseorang bernama Imam, yang berdomisili di Madura. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak
SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa
SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
DIDUKUNG Pemkab Balangan Program Pascasarjana ULM

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59

MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:39

2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan

Senin, 8 Juni 2026 - 22:31

MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 22:25

DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21

BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah

Berita Terbaru

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca