PERDAGANGKAN Rokok Ilegal, Seorang Pria asal Madura Dituntut 10 Bulan Penjara

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Saman (40) duduk di kursi Pengadilan Negeri Banjarmasin (SuarIndonesia/Ist)

Akibatini pula, ia berakhir dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Sar Maruli Tua Purba SH dari Kejari Banjarmasin,  di sidang  Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada Senin, (28/7/2025).

Terdakwa Saman (40) duduk di kursi Pengadilan Negeri Banjarmasin (SuarIndonesia/Ist) Akibatini pula, ia berakhir dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Sar Maruli Tua Purba SH dari Kejari Banjarmasin,  di sidang  Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada Senin, (28/7/2025).

SuarIndonesia – Pria asal Madura Jawa Timur, Saman (40), yang sementara ini di Banjarmasin tinggal di Jalan Prona IV Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, perdagagangkan  rokok ilegal (tanpa cukai) merk Oris dan Smith.

Akibatini pula, ia berakhir dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Sar Maruli Tua Purba SH dari Kejari Banjarmasin,  di sidang  Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada Senin, (28/7/2025).

Sidang diketuai Majelis Hakim, Meriyenti SH,MH.

Pernyatan terdakwa dinilai menyalahi sebagai mana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 437 Jo Pasal 150 Jo Pasal 149 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dirasa berat tuntutan ini, terdakwa Saman meminta kepada majelis hakim agar memberikan keringanan.

“Saya minta keringanan terhadap tuntutan JPU tersebut, karena masih menjadi tulang punggung keluarga.

Dan saya menyesal tidak akan melakukannya lagi, ” ucapnya.

Agenda Putusan majelis hakim meminta waktu untuk musyawarah majelis terlebih dulu.

Dan sidangnya akan digelar kembali Minggu depan.

Diketahui, terdakwa menjual roko ilegal, dan tim menindaklanjuti dan melakukan proses penyelidikan.

Baca Juga :   KECELAKAN MAUT Renggut Tujuh Nyawa, Lima Diantaranya Mahasiswa ULM dan UNUKASE

Saat di TKP tepatnya pada Selasa, 6 Mei 2025 di kawasan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara, salah satu tim, yang dihadirkan jadi saksi yakni  Sugeng Dwi Harjanto berpura-pura memesan rokok merk SMITH dan ORIS tersebut.

Kemudian disanggupi terdakwa Saman bahwa rokok tersebut ada.

Kemudian pada 7 Mei 2025, saksi beserta anggota Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin mendatangi rumah terdakwa Saman di Jalan Prona IV.

Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut menemukan berbagai merek rokok ilegal di antaranya merek Smith dan Oris dengan jumlah ratusan bungkus.

Berdasarkan keterangan Saman, ia memperoleh seluruh produk tersebut dari seseorang bernama Imam, yang berdomisili di Madura. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MAHASISWA BERORASI, Pedagang Pentol Panen Rezeki.
AKSI MEMANAS, Pagar Rumah Banjar Roboh
KARHUTLA Dua Titik Lokasi Rawan di Banjarbaru, Kapolda Kalsel Langsung Turun
KAWANAN BEKANTAN Keluar dari Habitatnya Menuju Area Dekat Jalan Raya A Yani Km 17 Gambut
1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi
MODIFIKASI Kendaraan Pengangkut BBM Ilegal dan Penggunaan Barcode Didalami Polisi Kemungkinan Keterlibatan Pihak SPBU

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:03

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:14

KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:29

KEBUT REGULASI Perlindungan Pekerja Tekan Lonjakan PHK, dI Kalsel Menembus Angka 3.444 Kasus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:03

LEMBAGA INTERNASIONAL “UCSZOO” Apresiasi Polda Kalsel Jaga Trenggiling dari Kepunahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:58

10 PROVINSI Diujicobakan MBG Prasmanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:39

98 KASUS KARHUTLA Korporasi Naik ke Penyidikan

Berita Terbaru

- Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tak hanya diwarnai orasi dan spanduk tuntutan, Kamis (22/10/2026) (SuarIndonesia/YI)

Ekonomi

MAHASISWA BERORASI, Pedagang Pentol Panen Rezeki.

Kamis, 22 Okt 2026 - 18:12

ksi unjuk rasa menanas depan Rumah Banjar, Banjarmasin, Kamis (22/10/2026), (SuarIndonesia/YI sekitar pukul 16.40 WITA

Headline

AKSI MEMANAS, Pagar Rumah Banjar Roboh

Kamis, 22 Okt 2026 - 18:02


Personel Lanud Sjamsudin Noor menurunkan dry ice yang dibawa Pesawat TNI AU. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:16

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca