PERDA Pertambangan untuk Sejahterakan Masyarakat

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025 - 21:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat paripurna DPRD Kalimantan Tengah, dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Kalimantan Tengah atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap raperda pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, Senin (17//3/2025). (Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Suasana rapat paripurna DPRD Kalimantan Tengah, dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Kalimantan Tengah atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap raperda pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, Senin (17//3/2025). (Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

SuarIndonesia — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyepakati rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD untuk menyejahterakan masyarakat.

“Hari ini kita telah mendengarkan tanggapan jawaban dan penjelasan dari saudara Gubernur Kalteng atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terkait Raperda Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan,” kata Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong di Palangka Raya, Senin (17/3/2025).

Dalam Rapat Paripurna Ke-7 untuk Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 tersebut, ia mengungkapkan, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Katma F Dirun menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalimantan Tengah.

Dalam jawabannya, gubernur sepakat agar pengelolaan sektor pertambangan harus memberikan manfaat ekonomi dan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Pengelolaan pertambangan juga harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong ekonomi masyarakat, seperti usaha kecil dan menengah, serta mendorong juga industri penunjang pertambangan lainnya secara strategis,” ucapnya.

Ia mengatakan dalam isi raperda tersebut juga telah dituangkan secara seluruhnya untuk kesejahteraan rakyat, khususnya dalam penerimaan asli daerah (PAD).

Baca Juga :   WANITA Pengedar Sabu Diringkus

Dengan pengelolaan pertambangan yang terarah dan teratur, akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk benar-benar berpartisipasi dalam pengelolaan tambang serta berdampak positif bagi perekonomian masyarakat.

“Tentu ini akan memberikan kesejahteraan, baik dari sisi peningkatan pembangunan, perekonomian masyarakat, serta menciptakan lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya,” tutur Katma dilansir dari AntaraKalteng.

Ia juga menekankan kepada seluruh anggota DPRD Kalteng agar setiap hal-hal yang memerlukan keterangan atau penjelasan lebih lanjut secara teknis dapat dibahas dan dibicarakan dalam rapat gabungan komisi bersama tim dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal ini dilakukan agar pada saatnya nanti raperda telah disahkan menjadi peraturan daerah, dapat memberikan payung hukum yang jelas untuk masyarakat.

“Karena ini semua sejalan dengan visi misi kami, di mana raperda ini nantinya sesuai dengan harapan dan mengangkat martabat masyarakat di Kalimantan Tengah,” demikian Arton. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
PDU Palangka Raya Ubah Limbah Plastik jadi Paving Block
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel
TIGA PELAKU Pembantaian Ditangkap di Perbatasan Kalteng-Kaltim
KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional
FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23

KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:49

SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 21:30

TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya

Kamis, 30 April 2026 - 21:20

SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 23:45

1.814 DESA di Kalsel Terbebas dari “Blank Spot”

Rabu, 29 April 2026 - 23:40

BPG MERATUS Gandeng BRL Jerman Manfaatkan Lahan Bekas Tambang

Berita Terbaru

Headline

KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca