PERADI Banjarmasin Buka PKPA, Marudut : ‘Disinilah Kualitas Seorang Advokat’

- Penulis

Minggu, 13 Desember 2020 - 16:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR Marudut Tampubolon SH, MM, MH (nomor dua dari kiri)

SuarIndonesia – Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) ‘RBA’ (Rumah Bersama Advokat) Cabang Banjarmasin, membuka pendidikan bagi seorang yang memiliki latarbelakang sarjana hukum.

Ini tak lain akan diadakannya PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat).

Organisasi yang diketuai DR Marudut Tampubolon SH, MM, MH ini, karena sebelumnya telah mengikat diri dengan Perguruan Tinggi Negeri Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yakni Fakultas Hukum (FH) sejak 2 November 2020.

“Dari itulah, kemudian kita membuka pintu gerbang bagi seorang latarbelakang sarjana hukum untuk ke jenjang PKPA,” kata Marudut Tampubolon, kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Disebut, sesuai Undang_undang Advokat Nomor 18 tahun 2003, maka harus melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri/swasta untuk melaksanakan pendidikan, khususnya menjadi advokat.

“Untuk pendidikan advokat yang kita selenggarakan mulai 16 Januari 2021 hingga 7 Maret 2021.

Tentunya mengikuti sesuai protokol kesehatan,” tambah Marudut didampingi Sekretaris, Edwar Helmi SH, Annisa Hidayati SH MH, Muhammad Yusuf Ilmi dan Joy Morris Siagian SH MM MH CIL.

Baca Juga :   DINSOS KALSEL Dongkrak Keahlian Tagana Spesialis Water Rescue

Ia katakan, saat ini yang mendaftar mengikuti PKPA, dari para sarjana yang baru wisuda dan ada juga purnawiraan Kepolisian maupun pensiunan PNS.

“Ada sekitar 20 orang, ya maksimal 25 orang untuk satu kelas. Dan ini tidak saja dari Kalsel, namun juga dari Kalteng, Papua hingga Provinsi lain yang mendaftarkan diri secara online,” tambah Marudut.

Dikatakan, pihaknya dalam program melaksanakan PKPA bekerjasama dengan ULM, maka kualiatas orang advokat disini bisa dilihat.

Disebut Marudut lagi, pihaknya belum ada mendeteksi, yang organisasi lain adanya kerjasama dimaksud.
“Disinyalir tidak melaksanakan pendidikan profesi advokat, atau istilahnya jalan pintas.

Maka dari itu bagi seorang yang sarjana hukum harus bisa memilah-memilih dan melihat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tentang advokat tadi,” pungkas Marudu. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci
SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang
RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan
EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari
LESTARIKAN Budaya Banjar dengan Libatkan Generasi Muda
PROGRAM MARKISSA Konversi Sampah jadi Sedekah Beras
JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan
TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:33

EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 21:38

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Berita Terbaru

(newswire.lk)

Internasional

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:11

Korban dan angkotnya dibakar pelaku yang tak terima ditegur karena serobot antrean ngetem di Tanah Abang (Foto: Istimewa)

Hukum

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca