SuarIndonesia – Tim penyidik Kejaksaan TInggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) tangkap serta tahan tersangka baru kasus Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) Kabupaten Balangan dugaan korupsi Rp 20 Miliar.
Semua lanjutan dari perkara penyertaan modal, setelah M Reza Arpiansyah selaku Direktur PT ADCL divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Karena telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 18,6 Miliar dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta dan Uang Pengganti (UP) Rp 10,8 Miliar.
Dari perkembangan kasus tersebut, Tim Penyidik Kejati Kalsel menangkap tersangka baru atas nama Muslim Baidawi selaku Direktur Keuangan PT ADCL di Jogjakarta, Jawa Tengah serta menahan tersangka baru satunya, Yusri.
“Penahanan kedua tersangka untuk mempermudah proses penyidikan dan memastikan mereka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Seiring dengan upaya Kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi di perusahaan daerah tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH. MH, Rabu, (10/12/2025).
Semua katanya dilakukan Tim Tabur Kejati.”Ya ini terkait tindak pidana korupsi penyertaan modal Rp 20 miliar pada Perseroda PT ADCL,” tambahnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















