SuarIndonesia – Terdakwa Selamat, penyetrum ikan dituntut selama 1 tahun dan dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu, (8/10/2025 ).
Sidang Diketuai Majelis Hakim Cahyono Reza SH,MH, digelar secara daring. Pasalnya terdakwa diduga mengindap penyakit TBC.
Oleh JPU Ernawati SH,MH dari Kejati Kalsel, terdakwa yang dulu pernah dipenjara lantaran kasus yang sama, dikenakan sangsi denda sebesar Rp 2 juta.
Nàmun bila tidak dibayar akan menjalani kurungan penjara selama 2 bulan.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU menilai perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 84 Ayat (1) jo pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Setelah mendengarkan Tuntutan JPU tersebut terdakwa Selamat memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman.
“Saya memohon keringanan hukuman, dimana saya adalah sebagai tulang punggung keluarga dan juga menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, ” pintanya.
Sidangpun ditunda dan akan digelar kembali selama sepekan dengan agenda putusan.
” Kami meminta waktu untuk bermusyawarah terlebih dulu,sidang akan digelar kembali Minggu depan, ” ucap Ketua Majelis Hakim. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















