PENYETRUM IKAN Dituntut 1 Tahun dan Dua Bulan Penjara

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Selamat, penyetrum ikan dituntut selama 1 tahun dan dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu, (8/10/2025 ).

Sidang Diketuai Majelis Hakim Cahyono Reza SH,MH, digelar secara daring. Pasalnya terdakwa diduga mengindap penyakit TBC.

Oleh JPU Ernawati SH,MH dari Kejati Kalsel, terdakwa yang dulu pernah dipenjara lantaran kasus yang sama, dikenakan sangsi denda sebesar Rp  2 juta.

Nàmun bila tidak dibayar akan menjalani kurungan penjara selama 2 bulan.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU menilai perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 84 Ayat (1) jo pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Baca Juga :   PEMINJAM MOTOR Secara Paksa Dibunuh, Ada 16 Adegan Dipegakan Pelaku

Setelah mendengarkan Tuntutan JPU tersebut terdakwa Selamat memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman.

“Saya memohon keringanan hukuman, dimana saya adalah sebagai tulang punggung keluarga dan juga menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, ” pintanya.

Sidangpun ditunda dan akan digelar kembali selama sepekan dengan agenda putusan.

” Kami meminta waktu untuk bermusyawarah terlebih dulu,sidang akan digelar kembali Minggu depan, ” ucap Ketua Majelis Hakim. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca