SuarIndonesia – Tiga pemuda, berinsial MY alias Usuf (30), AQJ alias Kadir (39) dan MF alias Feri (35), disergap saat berada di Jalan Kelayan Kecil Ujung RT.20 RW.02 Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Minggu (24/12/2023), membenarkan telah mengamankan ketiga yamg diduga sebagai pengedar Narkoba bersama barang bukti masing-masing.
Selain itu juga tersangka Usif dan Kadir dikenakan pasal 132 Ayat 1 Sub 114 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentamg Narkotika, lalu tersangka Feri dikenakan pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana pertama kali diamankan yaitu tersangka Usuf warga Jalan.Kelayan Kecil RT.20 RW.02 Banjarmasin Selatan, dan tersangka Kadir warga Jalan Tatah Pamangkih Baru RT.01 Kelurahan Pemangkih Baru.KecamatanTatah Makmur Kabupaten Banjar.
Keduanya ditangkap saat berada di rumah Usuf pada Selasa (19/12/2023). Saat penggeladahan kedua tersangkai ditemukan barang bukti sebuah Timbangan digital, uang tunai sebesar Rp410.000, tujuh paket sabu -sabu berat versih 3,22 gram, pipet kaca masih berisi masih sabu dan lainnya.
Selanjutnya pada saat hendak membawa kedua tersangka ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, tiba-tiba anggota kembali menerima laporan dari masyarakat bahwa ada lagi satu tersangka sering melakukan transaksi narkotika.
Baru setengah perjalan anggota melihat tersangka Feri warga Jalan Kelayan Kecil RT.20 RW.02 Banjarmasin Selatan, dianggap sebagai pengedar langsung dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam kotak sebanyak empat paket kecilsabu berat 0,15 gram. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















