PENTINGNYA Media Penuhi Standar Dewan Pers

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal saat sosialisasi Pergub 49/2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, digelar di Samarinda, Selasa (17/6/2025). (Foto: ANTARA/A Rifandi)

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal saat sosialisasi Pergub 49/2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, digelar di Samarinda, Selasa (17/6/2025). (Foto: ANTARA/A Rifandi)

SuarIndonesia — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur Muhammad Faisal menegaskan pentingnya media massa di daerah tersebut untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers demi informasi publik berkualitas.

“Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49/2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan untuk melindungi pembaca, perusahaan media, insan pers, serta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata dia di Samarinda, Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan adanya peraturan gubernur (Pergub) yang telah berlaku sejak awal 2025 menjadi landasan kebijakan ini.

“Perlindungan utama adalah untuk pembaca di seluruh Kaltim agar mendapatkan informasi dan berita yang berkualitas,” ujar dia.

Ia mengatakan berita berkualitas dihasilkan oleh pers dan wartawan yang profesional serta berkompeten.

Pilar kedua adalah perlindungan terhadap perusahaan media agar tercipta persaingan yang sehat.

“Jangan sampai media yang tidak berizin justru mendapat kontrak lebih besar daripada media yang sudah eksis,” tutur Faisal dilansir dari AntaraNewsKaltim.

Ia menjelaskan pergub ini juga melindungi insan pers atau jurnalis.

Faisal menyebutkan aturan Dewan Pers secara jelas mengatur hak-hak wartawan, seperti gaji sesuai upah minimum regional (UMR) dan jaminan sosial (BPJS).

Baca Juga :   BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Upaya ini juga memberikan perlindungan bagi OPD Pemprov Kaltim. Dengan adanya pergub ini, OPD dapat bekerja sama dengan media yang sudah terdata atau terverifikasi oleh Dewan Pers, sehingga bisa memastikan kerja sama yang transparan dan akuntabel.

“Sehingga kontraknya benar-benar nyaman, kita tenang,” katanya.

Mengenai pengawasan penerapan pergub, ia menjelaskan bahwa tidak ada pengawasan yang bersifat ketat.

“Cukup membuat ceklis media yang terverifikasi oleh Dewan Pers,” katanya.

OPD yang ragu dapat berkoordinasi dengan Diskominfo untuk memastikan status verifikasi media.

Faisal juga menekankan bahwa pergub ini bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan.

“Tanpa masukan pun, pergub ini pasti akan dinamis, maka kami terus melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Evaluasi bersama dilakukan minimal setahun sekali dengan melibatkan berbagai pihak, seperti saat penyusunan pergub ini. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OIKN: Diduga Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran di Bukit Tengkorak
11 ORANG UTAN Dipantau Pasca-Evakuasi Akibat Karhutla
KEMENHAM Dorong Penanganan Karhutla Berkeadilan bagi Warga
KARHUTLA Kubar Meluas, 415,51 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar
BNPB: 1.487 Hotspot Terdeteksi di Kalimantan, Kalteng dan Kalbar Terparah
BATALION Armed 22/Kesumawira Dikukuhkan
OPTIMALKAN Posko Siaga untuk Antisipasi Karhutla
OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca