PENTINGNYA Media Penuhi Standar Dewan Pers

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal saat sosialisasi Pergub 49/2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, digelar di Samarinda, Selasa (17/6/2025). (Foto: ANTARA/A Rifandi)

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal saat sosialisasi Pergub 49/2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, digelar di Samarinda, Selasa (17/6/2025). (Foto: ANTARA/A Rifandi)

SuarIndonesia — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur Muhammad Faisal menegaskan pentingnya media massa di daerah tersebut untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers demi informasi publik berkualitas.

“Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49/2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan untuk melindungi pembaca, perusahaan media, insan pers, serta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata dia di Samarinda, Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan adanya peraturan gubernur (Pergub) yang telah berlaku sejak awal 2025 menjadi landasan kebijakan ini.

“Perlindungan utama adalah untuk pembaca di seluruh Kaltim agar mendapatkan informasi dan berita yang berkualitas,” ujar dia.

Ia mengatakan berita berkualitas dihasilkan oleh pers dan wartawan yang profesional serta berkompeten.

Pilar kedua adalah perlindungan terhadap perusahaan media agar tercipta persaingan yang sehat.

“Jangan sampai media yang tidak berizin justru mendapat kontrak lebih besar daripada media yang sudah eksis,” tutur Faisal dilansir dari AntaraNewsKaltim.

Ia menjelaskan pergub ini juga melindungi insan pers atau jurnalis.

Faisal menyebutkan aturan Dewan Pers secara jelas mengatur hak-hak wartawan, seperti gaji sesuai upah minimum regional (UMR) dan jaminan sosial (BPJS).

Baca Juga :   JALAN IKN Dirancang Lebih Lebar

Upaya ini juga memberikan perlindungan bagi OPD Pemprov Kaltim. Dengan adanya pergub ini, OPD dapat bekerja sama dengan media yang sudah terdata atau terverifikasi oleh Dewan Pers, sehingga bisa memastikan kerja sama yang transparan dan akuntabel.

“Sehingga kontraknya benar-benar nyaman, kita tenang,” katanya.

Mengenai pengawasan penerapan pergub, ia menjelaskan bahwa tidak ada pengawasan yang bersifat ketat.

“Cukup membuat ceklis media yang terverifikasi oleh Dewan Pers,” katanya.

OPD yang ragu dapat berkoordinasi dengan Diskominfo untuk memastikan status verifikasi media.

Faisal juga menekankan bahwa pergub ini bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan.

“Tanpa masukan pun, pergub ini pasti akan dinamis, maka kami terus melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Evaluasi bersama dilakukan minimal setahun sekali dengan melibatkan berbagai pihak, seperti saat penyusunan pergub ini. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARGA BBM Terbaru di Kalimantan Per 12 Juli 2026
BABY SITTER Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 300 Juta
GELOMBANG Capai 2 Meter, Nelayan Kaltim Diminta Waspada!
KORUPSI INSENTIF GURU: Disdikbud Kukar Digeledah Kejati Kaltim
QORI Murjani Raih Juara I MTQ Pelajar Internasional di Malaysia
NELAYAN Maratua Tewas Diterkam Buaya
POLEMIK PENGADAAN GEMBOK Ditjenpas, Komisi XIII DPR RI : Segera Buka Dokumen Pengadaan dan Kontrak
PLAZA Seremoni IKN Raih Honour Award

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:08

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Berita Terbaru

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca