PENTINGNYA Media Penuhi Standar Dewan Pers

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal saat sosialisasi Pergub 49/2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, digelar di Samarinda, Selasa (17/6/2025). (Foto: ANTARA/A Rifandi)

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal saat sosialisasi Pergub 49/2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, digelar di Samarinda, Selasa (17/6/2025). (Foto: ANTARA/A Rifandi)

SuarIndonesia — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur Muhammad Faisal menegaskan pentingnya media massa di daerah tersebut untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers demi informasi publik berkualitas.

“Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49/2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan untuk melindungi pembaca, perusahaan media, insan pers, serta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata dia di Samarinda, Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan adanya peraturan gubernur (Pergub) yang telah berlaku sejak awal 2025 menjadi landasan kebijakan ini.

“Perlindungan utama adalah untuk pembaca di seluruh Kaltim agar mendapatkan informasi dan berita yang berkualitas,” ujar dia.

Ia mengatakan berita berkualitas dihasilkan oleh pers dan wartawan yang profesional serta berkompeten.

Pilar kedua adalah perlindungan terhadap perusahaan media agar tercipta persaingan yang sehat.

“Jangan sampai media yang tidak berizin justru mendapat kontrak lebih besar daripada media yang sudah eksis,” tutur Faisal dilansir dari AntaraNewsKaltim.

Ia menjelaskan pergub ini juga melindungi insan pers atau jurnalis.

Faisal menyebutkan aturan Dewan Pers secara jelas mengatur hak-hak wartawan, seperti gaji sesuai upah minimum regional (UMR) dan jaminan sosial (BPJS).

Baca Juga :   JALAN IKN Dirancang Lebih Lebar

Upaya ini juga memberikan perlindungan bagi OPD Pemprov Kaltim. Dengan adanya pergub ini, OPD dapat bekerja sama dengan media yang sudah terdata atau terverifikasi oleh Dewan Pers, sehingga bisa memastikan kerja sama yang transparan dan akuntabel.

“Sehingga kontraknya benar-benar nyaman, kita tenang,” katanya.

Mengenai pengawasan penerapan pergub, ia menjelaskan bahwa tidak ada pengawasan yang bersifat ketat.

“Cukup membuat ceklis media yang terverifikasi oleh Dewan Pers,” katanya.

OPD yang ragu dapat berkoordinasi dengan Diskominfo untuk memastikan status verifikasi media.

Faisal juga menekankan bahwa pergub ini bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan.

“Tanpa masukan pun, pergub ini pasti akan dinamis, maka kami terus melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Evaluasi bersama dilakukan minimal setahun sekali dengan melibatkan berbagai pihak, seperti saat penyusunan pergub ini. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026
DIDUGA LOMPAT dari Jembatan Mahakam, BB Ditemukan Tewas Mengambang
TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun
102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak
SAR Temukan Rofik setelah Lima Hari Hilang di Hutan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:58

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:45

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Berita Terbaru

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca